Buntu, Mediasi Pemecatan Sepihak Buruh Bongkar Muat di Tegal

Kuasa hukum butuh bongkar muat SPTI Tegal
Sumber :
  • Viva Jogja

TEGAL, Viva Jogja – Mediasi terkait pemecatan sepihak belasan buruh bongkar muat (BM) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) berlangsung di aula Dinas Perindustrian Transmigrasi Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal, Rabu, 11 Desember 2024.

Usulan UMK Kabupaten Tegal 2025 jadi Rp 2.333.500

Sebelumnya, belasan buruh BM tersebut dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa Penusupan selaku ketua Paguyuban BM Desa Penusupan, penyedia BM di salah satu gudang ritel modern di Kabupaten Tegal.

Akhmad Syaefudin, kuasa hukum dari 18 buruh BM ini, menjelaskan bahwa mediasi tersebut dihadiri oleh kliennya dan perwakilan gudang, namun tanpa kehadiran ketua paguyuban BM.

Karang Taruna Kabupaten Tegal Resmi Dikukuhkan, Siap Lakukan Inovasi Sosia

"Klarifikasi sudah kami sampaikan, termasuk tuntutan dan permohonan sudah kami sampaikan ke pimpinan sidang. Nanti dalam waktu dekat akan ada mediasi kedua," ujar Syaefudin.

Menurut Syaefudin, pada mediasi ini belum bisa disimpulkan hasilnya karena salah satu pihak tidak memenuhi undangan.

Alfamart dan Pemkab Tegal Luncurkan Taman Kehati Cacaban: Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan

Syaefudin mengungkapkan bahwa tuntutan BM adalah agar para buruh yang telah bekerja selama 10 hingga 11 bulan dipekerjakan kembali.

Selain itu, mereka juga menuntut pertanggungjawaban atas pemotongan upah sebesar 50 persen selama 11 bulan bekerja.

Halaman Selanjutnya
img_title