Awal 2025, Satuan Narkoba Polres Tegal Bekuk Tiga Pelaku Kasus Narkoba

Satresnarkoba Polres Tegal
Sumber :
  • Viva Jogja

Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Ahmad Joni, S.H., menyampaikan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Capaian Kinerja 2024: Polres Tegal Ungkap Penurunan Kejahatan dan Peningkatan Kasus Narkoba

Hal ini dilakukan demi memastikan adanya efek jera bagi para pelaku dan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Tegal. Kerja sama dengan masyarakat sangat diperlukan agar peredaran barang haram ini bisa ditekan hingga ke akarnya,” ujar Ipda Ahmad Joni.

Sejumlah WNA Malaysia Penonton DWP Diperas Polisi, Bagaimana Nasib Uang Mereka Senilai Rp2,5 Miliar?