WNA Norwegia Serahkan Diri ke Imigrasi Pemalang, Overstay 60 Hari

WNA Norwergia Ali Yusuf
Sumber :
  • Viva Jogja

Saat ditanya mengenai motif dan tujuan kedatangan Ali Yusuf Ahmed ke Indonesia, Washono mengatakan bahwa hal itu masih dalam tahap pendalaman.

Empat Wajah Baru Warnai Wakil Rektor, Wujudkan Universitas Muria Kudus Unggul dan Berkualitas

"Untuk tujuan kedatangannya masih kami selidiki lebih lanjut. Yang jelas, sekarang dia dalam pemeriksaan kami," pungkasnya.

Kasus overstay seperti ini bukan pertama kali terjadi. 

Kudus Digelontor 17.920 Tabung Gas Tambahan, Pertamina Respon Keresahan Masyarakat

Pihak imigrasi mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi aturan keimigrasian agar tidak terjerat sanksi hukum di Indonesia. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Ali Yusuf Ahmed berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga deportasi, tergantung hasil penyelidikan yang tengah berlangsung.