WNA Norwegia Serahkan Diri ke Imigrasi Pemalang, Overstay 60 Hari

WNA Norwergia Ali Yusuf
Sumber :
  • Viva Jogja

PEMALANG, VIVA Jogja - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Norwegia, Ali Yusuf Ahmed, menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang setelah diketahui telah melewati batas izin tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari.

Pangkas Waktu Layanan, Kantor Imigrasi Pemalang Segera Buka ISIC di KIT Batang

Penyerahan diri ini diketahui dari laporan Polsek Tegal Barat, yang lebih dulu menerima WNA tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke pihak imigrasi untuk proses lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian (Inteldakim) Pemalang, Washono, membenarkan adanya kasus ini dan menyatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap lebih banyak informasi.

Kisah Cinta di Facebook Berujung Deportasi, Warga Mesir Langgar Izin Tinggal di Pemalang

"Kami mendapatkan informasi dari Polsek Tegal Barat mengenai seorang WNA yang menyerahkan diri karena izin tinggalnya sudah habis. Setelah itu, kami langsung menjemputnya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Washono, Selasa 4 Februari 2025.

Diketahui, Ali Yusuf Ahmed masuk ke Indonesia dengan visa wisata sekitar November 2024. 

Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan atas Kasus Pemohon Paspor yang Diduga WNA

Namun, hingga Februari 2025, ia masih berada di wilayah Indonesia tanpa perpanjangan izin yang sah.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait alasan dia tetap berada di Indonesia setelah masa berlaku visanya habis," tambah Washono.

Saat ditanya mengenai motif dan tujuan kedatangan Ali Yusuf Ahmed ke Indonesia, Washono mengatakan bahwa hal itu masih dalam tahap pendalaman.

"Untuk tujuan kedatangannya masih kami selidiki lebih lanjut. Yang jelas, sekarang dia dalam pemeriksaan kami," pungkasnya.

Kasus overstay seperti ini bukan pertama kali terjadi. 

Pihak imigrasi mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi aturan keimigrasian agar tidak terjerat sanksi hukum di Indonesia. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Ali Yusuf Ahmed berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga deportasi, tergantung hasil penyelidikan yang tengah berlangsung.