WNA Norwegia Serahkan Diri ke Imigrasi Pemalang, Overstay 60 Hari

WNA Norwergia Ali Yusuf
Sumber :
  • Viva Jogja

PEMALANG, VIVA Jogja - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Norwegia, Ali Yusuf Ahmed, menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang setelah diketahui telah melewati batas izin tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari.

Kilas Balik Kasus Kriminal 2024 : Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi yang ‘Dipelihara’ Judol

Penyerahan diri ini diketahui dari laporan Polsek Tegal Barat, yang lebih dulu menerima WNA tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke pihak imigrasi untuk proses lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian (Inteldakim) Pemalang, Washono, membenarkan adanya kasus ini dan menyatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap lebih banyak informasi.

Pangkas Waktu Layanan, Kantor Imigrasi Pemalang Segera Buka ISIC di KIT Batang

"Kami mendapatkan informasi dari Polsek Tegal Barat mengenai seorang WNA yang menyerahkan diri karena izin tinggalnya sudah habis. Setelah itu, kami langsung menjemputnya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Washono, Selasa 4 Februari 2025.

Diketahui, Ali Yusuf Ahmed masuk ke Indonesia dengan visa wisata sekitar November 2024. 

Kisah Cinta di Facebook Berujung Deportasi, Warga Mesir Langgar Izin Tinggal di Pemalang

Namun, hingga Februari 2025, ia masih berada di wilayah Indonesia tanpa perpanjangan izin yang sah.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait alasan dia tetap berada di Indonesia setelah masa berlaku visanya habis," tambah Washono.

Halaman Selanjutnya
img_title