Imigrasi Keluarkan Kebijakan Visa Permudah WNA Masuk ke Indonesia untuk Bisnis dan Wisata

Ilustrasi WNA berkunjung ke Indonesia
Sumber :
  • Ilustrasi data

Jogja –Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5 tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu, 20 Desember 2023. 

Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan atas Kasus Pemohon Paspor yang Diduga WNA

Kebijakan tersebut memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.

Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata. 

Imigrasi Segera Buka 1.074 Kuota Layanan Paspor di Car Free Day 28 Januari

Sementara itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis. 

Kedua jenis visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.

Batik Air Tambah Penerbangan ke Yogyakarta, Palembang dan Semarang

“Pengajuan Visa Multiple Entry cukup mudah, yaitu secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id, dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit. Visa Multiple Entry ini menawarkan kenyamanan bagi WNA dengan mobilitas tinggi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangannya.

Dengan diterapkannya kebijakan permohonan visa secara online mulai Januari 2023, pemohon visa jadi lebih mudah karena tidak perlu lagi datang ke kantor perwakilan RI di luar negeri. 

Halaman Selanjutnya
img_title