Tiga Perampok Sadis di Sukolilo Pati Diringkus Polda Jateng, Dalang Kejahatan Ternyata Tetangga Korban
- hms
Untuk memuluskan aksinya, AK menjebol pintu rumah korban dan mematikan sekring listrik. Saat berada di dalam rumah, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa parang dan pistol korek api.
Perlakuan sadis pelaku juga sempat melukai korban Zuhdi dan anak laki-lakinya. Pelaku mengikat dan mengancam para korban dengan kalimat pilih harta apa nyawa.
Usai melumpuhkan ketiga korbannya, komplotan yang juga residivis kasus narkoba dan pencurian ini, kabur membawa uang korban sebesar Rp 261 juta. Ketiga pelaku kabur ke daerah Jepara sebelum akhirnya ditangkap polisi pada 2 Februari 2025.
Dari tangan para tersangka, kata Dwi Subgyo, polisi menyita cincin emas, liontin, baju handphone dan uang tunai 27 juta dari tersangka BW.
“Sedangkan dari tersangka FR, kami sita hanphone dan sepeda motor Honda PCX. Tak hanya itu, polisi juga menyita pistol, motor CBR, HP, jaket dan uang 7 juta dari tersangka AK,” terangnya.
Atas tindak kejahatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat penyidik Reskrim Polda Jateng dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.