Warga Miskin Tak Terima Bansos, Bisa Mengadu ke Portal Wadul Bupati Jepara

Pemkab Jepara memastikan bansos diterima masyarakat yang berhak
Sumber :
  • hms

JEPARA, VIVAJogja – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memastikan bantuan sosial (bansos) diterima masyarakat yang berhak. Agar tepat sasaran, maka Pemkab Jepara rajin mengirimkan usulan penerima bansos ke Kementrian Sosial setiap bulan setelah tanggal 20. 

Tancap Gas 100 Hari Pertama, Witiarso dan Gus Hajar Perbaiki Jalan Rusak 101 Kilometer di Jepara

Bagi warga Jepara yang berhak mendapatkan Bansos namun belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), segera diusulkan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial—Next Generation (SIKS-NG) agar mendapatkan PKH atau BPNT. 

“Jika usulan diterima, maka Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa akan dihentikan. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan,” ujar Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto.

12 Kelompok Pelajar SMA Incar Tahta Jepara Innovation Award 2025

Penegasan itu disampaikan Edy, merespon laporan warga Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan Jepara yang telah terdaftar dalam DTKS dan tidak pernah menerima bansos.

“Sebetulnya yang bersangkutan itu penerima bansos, bukan tidak pernah menerima bansos sama sekali,” terang Edy kepada wartawan. 

Peran Polhut dan Polsuspas Tak Bisa Diremehkan, Polres Jepara Doktrin Materi Penting

Kepala Dinsospermasdes Kabupaten Jepara, Edy Marwoto.

Photo :
  • hms

Menurut Edy, hal tersebut dibuktikan dengan penerima bansos cadangan beras pemerintah (CBP) dan penerima bansos BLT dana desa pada tahun 2024.  Bahkan pihak keluarganya juga pernah menerima bantuan RTLH.

Namun jika warga tersebut tidak tercatat sebagai penerima program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT), Edy segera menindaklanjuti laporan dengan melakukan asesmen dan memberikan bantuan.

“Jadi tahun 2024 itu memang ada pemadanan NIK, dan terkait salah satu warga Desa Tahunan itu sudah kita lakukan pemadanan melalui koordinasi bersama pihak Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil),” ucapnya.

Bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan namun tidak terdaftar, imbuh Edy, dapat melapor melalui call center Bupati Jepara atau portal Wadul Bupati Jepara

“Laporan akan segera ditindaklanjuti, atau bisa juga disampaikan langsung ke pemerintah desa,” tukasnya.