Hotel Bintang di Kudus Menjerit, Gegara Terjepit Inpres Efisiensi APBD
- ist
KUDUS, VIVAJogja - Terbitnya kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, sangat berdampak di sejumlah sector di Kabupaten Kudus. Salah satunya berpengaruh terhadap jasa akomodasi perhotelan.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kudus pun memperkirakan, penurunan pendapatan pada sektor perhotelan di Kota Kretek hingga 30 persen. Hal itu dampak dari kebijakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Di dalam kebijakan tersebut, satu di antaranya meminta agar gubernur dan bupati/wali kota dapat membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
Dari informasi yang diperoleh Persatuan Hotel Restauran Indonesia (PHRI) Kudus menyebutkan, sejumlah pengelola hotel di Kota Kretek diperkirakan mengalami penurunan pendapatan akibat kebijakan ini berkisar 20 hingga 30 persen.
Salah satu hotel yang terdampak atas rencana kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah, yakni Sapphire Boutique Hotel Kudus. Pihak hotel tersebut mengalami penurunan jumlah pemesanan kamar dan sejumlah acara dari pemerintah daerah sejak akhir tahun 2024.
General Manager Sapphire Boutique Hotel Kudus, Tika Encim, mengaku sangat terdampak terkait kebijakan efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Hotel kami juga mendapatkan tamu dari perjalanan dinas pemerintahan. Namun karena adanya efisiensi anggaran, kegiatan-kegiatan seperti rapat, pelatihan, dan acara lainnya yang biasa diadakan di hotel menjadi berkurang atau bahkan dibatalkan," ujar Tika Encim saat dihubungi pada Senin (24/2/2025).