Prihatin Angka Cerai Tinggi di Jepara, Witiarso Evaluasi Batas Umur Perkawinan
- hms
JEPARA, VIVAJogja- Angka perceraian di Kabupaten Jepara menunjukkan dari tahun ke tahun masih cukup tinggi. Karena itu, Pengadilan Agama Negeri Jepara mengusulkan agar batas usia pernikahan ditetapkan minimal 19 tahun.
Usulan itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Jepara, Abdul Halim Zailani, saat menerima kunjungan Bupati Jepara, Witiarso Utomo di Kantor Pengadilan Agama setempat, Rabu (5/3/2024).
“Usulan ini bertujuan meningkatkan kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan,” ujar Abdul Halim dihadapan Bupati Jepara.
Merespon kondisi angka cerai dan usulan batasan minimal pernikahan, Bupati Witiarso pun berkomitmen bekerja sama dalam upaya menekan angka perceraian di tahun-tahun mendatang. Sebab kasus cerai bisa berdampak pada kesejahteraan dan pola pengasuhan anak.
“Mungkin nanti bisa kami evaluasi regulasi yang ada, terutama terkait batas usia pernikahan. Harapannya, dengan adanya aturan yang lebih tepat, angka perceraian bisa berkurang secara signifikan,” ujar Mas Wiwit.
Kunjungan perdana Witiarso Utomo di PA Jepara
- hms
Selain itu, Pemkab Jepara segera mendiskusikan terkait evaluasi terhadap regulasi perkawinan di Bumi Kartini. Diantaranya menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur batas usia minimal pernikahan.
Untuk diketahui, silaturahmi ini merupakan bagian dari langkah awal koordinasi setelah Witiarso resmi menjabat sebagai Bupati Jepara.
Selain mempererat hubungan, kunjungan dimanfaatkan meninjau sejumlah fasilitas di Pengadilan Agama Jepara serta membahas berbagai isu yang memerlukan sinergi ke depan.
Kunjungan ini juga menegaskan komitmen Bupati Jepara dan Pengadilan Agama Jepara, bersinergi mengatasi permasalahan sosial berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Khususnya menekan angka perceraian dan meningkatkan ketahanan keluarga di Jepara.