Terdesak untuk Beli Baju Lebaran, Warga Jepara Ditangkap Polisi Gegara Jual Petasan
- arif
JEPARA, VIVAJogja- Meski aparat Polres Jepara tegas melarang penjualan dan menangkap pembuat petasan, namun tidak membuat HY (28) warga Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji Jepara takut.
HY justru nekat mengedarkan bahan peledak atau obat petasan. Rencananya, petasan yang dibuat HY dijual kembali ke pembeli. Namun aksi nekat HY berhasil digagalkan polisi. Ia pun harus berurusan dengan Satreskrim Polres Jepara.
Selain menggelandang pelaku, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Yakni 1,695 kilogram bubuk silver, 2 buah selongsong besar dan 2 buah selongsong kecil. Kemudian 1 buah sumbu sepanjang dua meter, 1 buah sendok kecil dan 1 buah toples.
Pengungkapan kasus itu berawal informasi masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli obat mercon atau petasan. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HY saat hendak menjual petasan sesuai pesanan pembeli.
Pelaku ditangkap polisi gegara edarkan bahan peledak dan petasan
- arif
Pelaku ditangkap saat menunggu pemesan petasan di Pasar Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Polisi pun menyita 5 bungkus plastik bubuk silver untuk bahan petasan tanpa mempunyai ijin dari pihak berwenang.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, barang bukti lainnya pun kembali disita di rumah pelaku HY.