Bukannya Fokus Kuliah dan Bawa Buku, Tiga Mahasiswa Jepara Malah Jualan Sabu
- arif
Pelaku yang diringkus polisi, kata Rendi, yakni MNFR alias Tobil (24) warga Kelurahan Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Serta IMAJ alias Aung alias Lemos (22), warga Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Dari tangan Tobil, polisi kembali menyita tiga linting ganja seberat 8,87 gram. Selanjutnya satu pack kertas vapor, satu plastik klip kosong, satu unit ponsel POCO warna kuning, serta sepeda motor Honda Vario.
“Kemudian dari tangan Lemos, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit ponsel Samsung A24 warna abu-abu, serta STNK kendaraan yang dibawany,’ imbuh Rendi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Noor Bianto menambahkan, untuk kasus selanjutnya yakni Satresnarkoba Polres Kudus mengungkap kasus narkoba pada Kamis (13/3/2025). Peenangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di tepi jalan raya Jepara-Kudus KM 7, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu.
Dalam kasus itu, polisi menangkap AN (49), seorang wiraswasta asal Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,10 gram yang dibungkus lakban hitam.
“Selain itu, kami juga menyita satu unit ponsel Redmi 13C warna hitam dan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam strip hijau,” tukas Bianto.