Bukannya Fokus Kuliah dan Bawa Buku, Tiga Mahasiswa Jepara Malah Jualan Sabu

Tiga mahasiswa pengedar narkoba ditangkap Polres Kudus.
Sumber :
  • arif

KUDUS, VIVAJogja- Betapa hancur hati para orang tua yang telah berjuang keras mencari nafkah untuk membiayai anak-anak mereka untuk kuliah. Justru kecewaan sangat yang malah didapat. 

Ratusan Paket Sembako Murah, Ludes Diserbu Warga Undaan Kudus

Kondisi ini menimpa tiga mahasiswa yakni MAZ (20), MNFR alias Tobil (24) dan IMAJ alias Aung alias Lemos (22), yang ditangkap Polres Kudus. Gara-garanya, mereka nekat kuliah sambil berprofesi ganda. Bukannya membawa buku-buku, namun menjadi pengedar ganja dan sabu-sabu.

Ketiga mahasiswa bersama satu tersangka lain, terlibat tiga kasus penyalahgunaan narkotika. Kasus ini terungkap saat operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) periode 1-16 Maret 2025.

Gebyar Ramadan RSUD Loekmono Hadi Kudus, Tebar Manfaat Berharap Berkah

Informasi yang diterima VIVAJogja, pelaku MAZ ditangkap polisi saat hendak menjual narkoba di tepi jalan, depan gapura Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara sekira pukul 3.30 WIB. Warga Kalipucang Kulon Jepara ini, merupakan mahasiswa yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah Kudus.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu linting ganja dan satu plastik klip berisi ganja seberat 13,64 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Infinix Note 40 Pro serta sepeda motor Honda PCX yang digunakan tersangka.

Sajikan Menu Makanan Pasien Berkualitas, RS Aisyiyah Kudus Kantongi Sertifikat Halal

Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo mengatakan, MAZ dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 01.00 WIB, kami juga menangkap dua mahasiswa yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Keduanya  diringkus di tepi jalan Kudus-Purwodadi, tepatnya di depan toko roti Resoles Toteles, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati,” ujar Kompol Rendi beelum lama ini.

Pelaku yang diringkus polisi, kata Rendi, yakni MNFR alias Tobil (24) warga Kelurahan Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Serta IMAJ alias Aung alias Lemos (22), warga Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dari tangan Tobil, polisi kembali menyita tiga linting ganja seberat 8,87 gram. Selanjutnya satu pack kertas vapor, satu plastik klip kosong, satu unit ponsel POCO warna kuning, serta sepeda motor Honda Vario. 

“Kemudian dari tangan Lemos, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit ponsel Samsung A24 warna abu-abu, serta STNK kendaraan yang dibawany,’ imbuh Rendi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Noor Bianto menambahkan, untuk kasus selanjutnya yakni Satresnarkoba Polres Kudus mengungkap kasus narkoba pada Kamis (13/3/2025). Peenangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di tepi jalan raya Jepara-Kudus KM 7, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu. 

Dalam kasus itu, polisi menangkap AN (49), seorang wiraswasta asal Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,10 gram yang dibungkus lakban hitam. 

“Selain itu, kami juga menyita satu unit ponsel Redmi 13C warna hitam dan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam strip hijau,” tukas Bianto.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.