Cegah Pencucian Uang, Kemenkumham Jateng Audit Notaris Berisiko Tinggi di Tegal
- Viva Jogja
"Notaris yang memiliki risiko tinggi perlu dilakukan evaluasi dan pembinaan agar dapat berperan aktif dalam melaporkan transaksi mencurigakan," ujar Anggiat.
Menurutnya, peran aktif notaris sebagai pihak pelapor akan mempersempit celah penyalahgunaan layanan notaris sebagai pintu masuk untuk praktik pencucian uang.
Audit Dua Hari: Evaluasi dan Arahan untuk Notaris
Audit PMPJ ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni 24-25 Oktober 2024. Turut hadir dalam acara Entry Meeting kali ini adalah Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Widya Pratiwi Asmara, serta Wakil Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Tegal dan Kabupaten Brebes, Untung. Agenda audit ini difokuskan untuk mengevaluasi penerapan PMPJ dan keakuratan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.
Kadiv Yankumham menyatakan bahwa notaris yang memberikan jasa untuk transaksi pengguna jasa wajib melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap profil serta transaksi pengguna jasanya.
Dengan demikian, PMPJ harus diterapkan secara berkesinambungan dan menjadi bagian integral dari tugas notaris.
“Notaris harus berani memutuskan hubungan dengan klien yang tidak mematuhi PMPJ,” tegas Anggiat.