Kajari Demak Tegaskan Sadar Hukum dalam Kelola Dana Desa Hidarkan Kades Masuk Bui

Kejaksaan Negeri Demak
Sumber :
  • Viva Jogja

DEMAK, Viva Jogja  – Dalam upaya penegakan hukum dan pengelolaan dana desa yang baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menggelar acara program "Jaksa Garda Desa" yang bertujuan membangun kesadaran hukum di masyarakat desa, kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (29/10).

Pelatihan Pemanfaatan Sistem Informasi Desa untuk Pelayanan Digital di Desa Kalikondang

Kepala kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja, menjelaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 yang menggarisbawahi peran kejaksaan dalam optimalisasi kesadaran hukum masyarakat desa. 

Di mana kejaksaan akan memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap pengelolaan dana desa agar tepat sasaran, bermanfaat, dan bebas dari korupsi.

Advokat Demak Bersatu Nyatakan Dukungan Penuh untuk Pasangan Edi-Eko di Pilkada 2024

“Kami ingin memastikan bahwa program Dana Desa dimanfaatkan secara berkelanjutan, tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek, namun juga agar masyarakat desa terhindar dari tindak korupsi,” kata Kajari Demak.

Ia juga menambahkan bahwa kesadaran hukum dan pemahaman tata kelola keuangan desa sangat penting dalam mencegah penyelewengan dana.

Cabup Demak Edi Sayudi Bantah Isu Pengusiran Panwaslu, Apa Yang Terjadi?

Sementara Kepala Pengadilan Negeri Demak, Muhamad Fauzan Haryadi, menyirotip peran desa sebagai kesatuan hukum yang memiliki kewenangan tersendiri dalam pengelolaan keuangan. Ia menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap mekanisme hukum dapat berujung pada pelanggaran hukum, termasuk korupsi.

"Dulu mungkin penggelapan masuk dalam KUHP, tetapi sekarang penyelewengan dana desa sudah masuk dalam tindak pidana korupsi (Tipikor), yang hukumannya lebih berat karena berkaitan dengan uang negara," ujarnya.

Fauzan juga menekankan pentingnya kejujuran dalam pengelolaan dana desa dan perlunya kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mampu memahami aturan keuangan desa. 

"Jangan sampai perencanaan yang tidak matang, markup, atau penggelembungan dana menjadi masalah yang merugikan desa dan negara," tambahnya.

Plt Bupati Demak, KH Ali Makhsun, dan Kepala Inspektur Demak, Kurniawan Arifendi, turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Terima kasih atas dukungan semua pihak. Demak adalah kota kecil, tetapi perkaranya banyak. Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap pengelolaan dana desa semakin bersih dan transparan," kata Ali Makhsun.

Acara yang digelar sebagai bagaian pencegahan penyelengan pengelolaan Dana Desa ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Sekda Demak, Kepala Badan Kesbangpol Demak, para camat, kepala desa, serta instansi terkait.