Kejari Karanganyar Pastikan Kasus Korupsi AM Tetap Berlanjut Meski Praperadilan Dikabulkan
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Meski gugatan praperadilan AM, mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Kabupaten Karanganyar, dikabulkan hingga penetapan tersangka dan penahanannya dinyatakan tidak sah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tetap berlanjut setelah melengkapi kekurangan yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonard David Yuniarto, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri Karanganyar dan langsung melaksanakan amar putusan dengan membebaskan AM setelah menerima salinan putusan.
"Begitu kami menerima salinan putusan, tentu langsung kami laksanakan karena itu merupakan perintah pengadilan. Kami menghormati putusan tersebut," kata Bonard, pada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Meski demikian, Bonard memastikan putusan praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Karanganyar.
"Penanganan perkara tidak berhenti. Kami tetap melanjutkan prosesnya. Yang dianggap masih kurang oleh hakim akan kami lengkapi terlebih dahulu," ujarnya.
Bonard menjelaskan, salah satu hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim berkaitan dengan belum lengkapnya aspek formil, termasuk proses penghitungan kerugian negara. Saat ini, proses tersebut masih berjalan dan menjadi bagian yang akan segera dilengkapi.
"Kami sedang berproses melengkapi semuanya. Setelah itu tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia menegaskan, putusan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya prosedur penegakan hukum dan tidak menyentuh substansi perkara dugaan korupsi.
"Praperadilan hanya menyangkut hukum acara, bukan materi pokok perkara. Hakim tidak memeriksa substansi perkara. Karena itu kami tetap berkeyakinan proses penanganan kasus ini akan terus berjalan," tegasnya.
Bonard menambahkan, Kejari Karanganyar masih mengkaji langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh. Apabila nantinya diperlukan pengulangan tahapan penyidikan untuk memenuhi ketentuan hukum, hal tersebut akan dilakukan.
"Kalau memang nanti harus mengulang proses tertentu, tidak masalah. Yang jelas perkara ini tetap kami lanjutkan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Karanganyar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan AM terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.