Wakapolres Karanganyar Pimpin Cek Senjata Api Anggota, Ini Hasilnya
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Polres Karanganyar kembali laksanakan melaksanakan pemeriksaan senjata api (senpi) inventaris dinas yang dipinjam pakai personel Polres Karanganyar.
Waka Polres Karanganyar Kompol Mardiyanto sampaikan pemeriksaan senjata api (senpi) ini merupakan bentuk pengawasan dan pencegahan terjadinya pelanggaran.
"Termasuk pemeriksaan terhadap kondisi senjata api serta kelengkapan administrasi dari pemegang senpi," papar Wakapolres, Rabu (18/12).
Hasil pemeriksaan Senpi, ditemukan ada beberapa senjata api yang kotor atau kurang di bersihkan.
"Kami berikan teguran terhadap pemegangnya, dan kami perintahkan untuk rajin dalam merawat senpi, untuk administrasi semua sudah sesuai prosedur," pesan Wakapolres.
Dihadapan anggota, Wakapolres berpesan kepada personel pemegang senpi organik dinas pelaksanaan pemeriksaan ini bertujuan untuk antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran anggota Polri dalam penggunaan Senpi organik.
"Ini merupakan salah satu bentuk pengawasan dari pimpinan terhadap anggota," imbuhnya.
Selain itu juga kembali mengingatkan personel tentang regulasi dan tahapan penggunaan senjata api dinas. Bagaimana SOP mulai dari penyimpanan, pembawaan, dan regulasi penggunaan senpi.
Menurutnya sesuai dengan Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang mana ada 6 tahapan. Salah satunya penggunaan senpi, serta sesuai dengan petunjuk dan arahan Kadiv Propam tentang penggunaan Senpi Organik bagi anggota Polri.
"Ada empat point dimana kita diperbolehkan menggunakan senpi, antara lain tindakan pelaku/tersangka dapat menimbulkan luka parah, anggota polri tidak memiliki alternatif lain dalam menangani adanya sesuatu kejahatan," terangnya.
Kemudian anggota Polri sedang mencegah larinya tersangka dan mengancam jiwa masyarakat maupun diri sendiri. Penggunaan senpi oleh anggota Polri dapat dilakukan bila ada keadaan yang sangat mendesak dan mengancam diri sendiri maupun masyarakat.
Sedangkan tahapan dalam penggunaan Senpi bagi anggota Polri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu anggota Polri menyampaikan identitas sebagai anggota Polri memberikan peringatan secara keras, berikan waktu yang cukup supaya peringatan harus di patuhi.
"Hal-hal tersebut dilakukan sebelum melakukan tembakan peringatan dan setelah memberikan peringatan apabila memang tidak diindahkan maka melakukan penembakan yang bersifat melumpuhkan bukan mematikan," ungkap Wakapolres.
Wakapolres juga menegaskan prosedur pengajuan pinjam pakai senjata api baik materiil maupun formil nya sudah terpenuhi. Untuk itu harus dijaga dengan baik. Rawat dengan baik dan benar.
"Gunakan diwaktu yang tepat, yang terpenting jangan sampai senjata api membuat kalian sombong sehingga terjadi pelanggaran", tegas Wakapolres.