UGM Beri Sanksi Dosen Farmasi Pelaku Kekerasan Seksual

Fakultas Farmasi UGM
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, resmi menghentikan  seluruh tugas Prof Dr Edy Meiyanto dosen Fakultas Farmasi, terkait kasus pelecehan seksual kepada mahasiswi di fakultas tersebut.

Bupati Kulonprogo Apresiasi Pemuda Tak Malu Bertani

Kasus yang dilaporkan sejak tahun 2024 itu, telah terbukti dan pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. Diketahui bahwa pelecehan seksual terjadi di luar kampus, dengan modus mengajak korban berdiskusi.

Dalam keterangan tertulisnya, Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan terlapor (Prof Dr Edy Meiyanto), sengaja mengajak korban untuk berdiskusi dan bimbingan. Kampus telah melakukan pemeriksaan 13 saksi dan korban, atas kejadian yang berlangsung pada tahun 2023.

Korban Dosen Farmasi UGM Belum Tempuh Jalur Hukum

Andi Sandi menyampaikan, Satgas PPKS UGM segera melakukan tindakan cepat dengan melakukan pendampingan terhadap korban dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap Terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.

“Salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan Terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi,” katanya.

Penghuni Rumah Dinas PT KAI Lempuyangan Tolak Pindah

Jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024. Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai dan dijatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.

Dikatakna, berdasarkan temuan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa Terlapor terbukti melakukan tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 dan  Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title