Roda Mutasi ASN Karanganyar Segera Berputar, DPRD Desak Jabatan Kosong Terisi
- Kolase VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Roda birokrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dalam waktu dekat bakal mengalami perombakan.
Sejumlah kursi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lama dibiarkan kosong segera diisi melalui mutasi aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Eliana, mengisyaratkan bahwa keputusan mutasi sudah berada di meja Bupati. Menurutnya, pelaksanaan hanya tinggal menunggu momentum yang tepat.
“Prosesnya sudah hampir final. Tinggal menunggu waktu pelaksanaan dari Pak Bupati,” ujar Adhe usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD, Selasa (23/9/2025).
Meski demikian, Adhe belum bersedia membeberkan detail jumlah pejabat yang akan digeser maupun posisi yang akan terisi. Ia hanya menegaskan seluruh prosedur bakal berjalan sesuai regulasi, termasuk kemungkinan melalui mekanisme seleksi terbuka.
Dorongan percepatan mutasi muncul dari DPRD Karanganyar. Lembaga legislatif menilai kekosongan pimpinan di beberapa OPD membuat kinerja birokrasi kurang maksimal.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, menegaskan posisi strategis tidak boleh dibiarkan terlalu lama dipimpin Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya, pejabat Plt memiliki kewenangan terbatas sehingga sulit mengambil keputusan besar.
“Kalau terlalu lama dibiarkan kosong, OPD tidak bisa bergerak optimal. Apalagi jabatan Plt terbatas kewenangannya. Berbeda jika diisi pejabat definitif, program bisa berjalan lebih agresif,” tegas Bagus, Selasa (23/9/2025).
Ia juga menekankan pentingnya meritokrasi dalam pengisian jabatan. Rekam jejak, kemampuan, dan kinerja harus menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar faktor kedekatan dengan elite politik.
Sejumlah posisi penting yang hingga kini belum memiliki pejabat definitif antara lain:
- Kesbangpol
- Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (Dispertan PP)
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)
- DP3APPKB
- Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan (Disdagperinaker)
- Sekretariat DPRD (Sekwan)
- Staf Ahli Bupati
Selain itu, jabatan Kepala Dinas Kesehatan juga masih kosong pasca pejabat sebelumnya tersandung kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan ditahan Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Dewan menilai percepatan mutasi ASN mendesak untuk menjaga stabilitas kinerja pemerintahan. Dengan adanya pejabat definitif, OPD diyakini bisa lebih berani melakukan terobosan kebijakan.
“Selama prosesnya transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, tidak ada alasan menunda lagi. DPRD akan mengawal agar mutasi berjalan bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tutup Bagus.