Hore, Pemkab Karanganyar Pastikan 1.062 Honorer di Luar Database BKN Tetap Bisa Bekerja
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Sedikitnya 1.062 pekerja non-ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar akhirnya bisa bernafas lega.
Pasalnya, para honorer yang belum tercatat dalam basis data nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN), sediannya berakhir dipenghujung, batal.
Mereka tetap diberi peluang untuk terus berkontribusi di lingkungan pemerintahan daerah melalui sejumlah pola penugasan alternatif.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas kebijakan nasional penataan aparatur sipil negara yang berdampak pada tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun.
Alih-alih melakukan penghentian kerja, Pemkab Karanganyar memilih menyiapkan solusi berbasis kebutuhan riil organisasi perangkat daerah (OPD).
Penjabat Sekretaris Daerah Karanganyar, Zulfikar Hadidh, menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap beban kerja di setiap OPD.
Proses ini bertujuan memastikan layanan publik tetap berjalan optimal meskipun terjadi penyesuaian dalam sistem kepegawaian.
“Setiap OPD kami evaluasi, apakah tugas-tugas yang ada masih memerlukan tambahan tenaga di luar ASN yang tersedia, baik PNS maupun PPPK,” kata Zulfikar, Selasa (16/12/2025).
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi landasan penentuan kebutuhan jabatan yang tidak dapat diisi melalui skema PPPK, termasuk PPPK paruh waktu.
Tenaga honorer yang tidak terakomodasi dalam sistem tersebut akan diprioritaskan untuk mengisi pos-pos yang masih diperlukan.
Salah satu opsi yang disiapkan Pemkab Karanganyar adalah penggunaan skema penyedia jasa tenaga kerja. Melalui pola ini, tenaga non-ASN tetap dapat bekerja di OPD sesuai kebutuhan, meskipun status kepegawaiannya berada di luar struktur ASN.
“Anggarannya sudah kami petakan. Selanjutnya tinggal mekanisme pengadaan yang akan kami sosialisasikan,” ujar Zulfikar.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka kemungkinan pengisian jabatan yang nomenklaturnya telah tersedia dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sepanjang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lapangan.
Dari sisi anggaran, Zulfikar menegaskan bahwa kondisi APBD Karanganyar masih cukup fleksibel untuk membiayai tenaga non-ASN. Pembahasan terkait kebijakan ini telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta DPRD Karanganyar.
“Selama itu menjadi kebutuhan prioritas OPD dan sesuai aturan, tentu akan kami fasilitasi,” jelasnya.