DPO Pidana Pencucian Uang Bank Karanganyar Ditangkap Di Kost Solo

Buronan Kejaksaan pencucian Uang Ditangkap
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

Kajari mengatakan S dan Deni Susilo telah merugikan keuangan negara senilai Rp4,3 miliar.

Demo Hari Tani, Petani Minta Monopoli Air di Karanganyar Dihentikan: Fase Krisis Air

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di bank milik Pemkab Karanganyar selama 2019 hingga akhir 2023.

Modusnya dana BPR Bank Karanganyar berasal dari penyertaan modal Pemkab Karanganyar senilai Rp4,3 miliar yang didepositokan di BPR Syariah Dana Mulya Solo.

Wahyu Agus Pramono Camat Ngargoyoso Non Aktif Tersangka Dugaan Penerima Gratifikasi Kembalikan Uang

Namun, dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening lain dalam bentuk dana deposito. Akan tetapi dari Rp4,3 miliar yang didepositokan, hanya tersisa sebesar Rp900.000.

"Uang itu malah dideposito ke BPRS Dana Mulya Solo dan tidak jelas penggunaannya sampai tersisa Rp900.000," jelasnya.

Tiga Kader Partai Golkar Terang Terangan Nyebrang Dukung Paslon Rober Adhe di Pilkada Karanganyar

Selain itu, pihaknya juga tengah menyelidiki adanya dugaan kredit fiktif senilai Rp3,4 miliar di Bank Karanganyar.

Kredit fiktif ini diduga digunakan untuk mengelabuhi dana penyertaan modal yang seolah-olah telah disalurkan ke masyarakat.