15 Motor Ditilang dalam Razia Knalpot Brong di Karanganyar
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Sebanyak 15 sepeda motor ditilang dalam razia knalpot brong dan antisipasi balap liar yang digelar Satlantas Polres Karanganyar pada Sabtu malam (10/1/2025).
Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Razia menyasar Jalan Lawu, kawasan Alun-Alun Karanganyar, depan Mapolres Karanganyar, serta Simpang Empat Papahan. Kegiatan dipimpin Kanit Turjagwali Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Danang Setiawan, dengan melibatkan personel Satlantas.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor, khususnya terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, 15 sepeda motor dikenakan sanksi tilang karena melanggar ketentuan teknis kendaraan bermotor.
Selain penindakan, Satlantas Polres Karanganyar juga menggelar patroli mobile di sejumlah ruas jalan utama. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi balap liar, terutama pada malam hari dan akhir pekan.
Penertiban knalpot tidak standar tersebut dilakukan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan bermotor, khususnya di kawasan pusat kota dan jalur utama.
Pengawasan difokuskan pada jam rawan, saat volume kendaraan meningkat dan potensi pelanggaran lalu lintas cenderung lebih tinggi.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agista Ryan Mulyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan lalu lintas rutin.
“Petugas tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga memberikan imbauan kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).
Satlantas Polres Karanganyar menyatakan pengawasan terhadap penggunaan knalpot tidak standar dan potensi balap liar akan terus dilakukan sesuai kondisi di lapangan.