Pilkada Karanganyar, KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye Tiap Paslon Rp 750 Juta

Dua Paslon di Pilkada Karanganyar
Sumber :
  • VIVA Jogja

"Pembatasan dana kampanye dihitung berdasarkan kegiatan kampanye. Termasuk alat peraga kampanye (APK) dan alat bahan kampanye (APK),"ungkap Daryono.

Pemkot Solo Bakal Sambut Kepulangan Jokowi Pasca Purna Tugas, Seperti Apa?

KPU saat ini sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Paslon nomer urut 1, Ilyas Akbar Almadani melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 1 juta.

Sedangkan Paslon nomer urut 2, Rober Christanto dan Adhe Eliana melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 10 juta.

Menyibak Misteri Jalur Gunung Lawu Via Candi Cetho, Diyakini Gerbang Menuju Dunia Gaib

Selanjutnya, kedua Paslon diwajibkan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Untuk LPPDK satu hari sebelum masa kampanye berakhir harus diserahkan. Sedangkan LPSDK itu harus diserahkan 24 Oktober," ujarnya.

Cabup Pilkada 2024 Ilyas Akbar Komitmen Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi di Karanganyar

Selanjutnya KPU akan mengaudit LPPDK dan LPSDK yang telah diserahkan masing-masing paslon pada akuntan publik independen.