Pilkada Karanganyar, KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye Tiap Paslon Rp 750 Juta

Dua Paslon di Pilkada Karanganyar
Sumber :
  • VIVA Jogja

"Pembatasan dana kampanye dihitung berdasarkan kegiatan kampanye. Termasuk alat peraga kampanye (APK) dan alat bahan kampanye (APK),"ungkap Daryono.

PDIP Jawa Tengah Instruksikan Kadernya Puasa Di Masa Tenang Untuk Nayuh Wahyu Kemenangan Andika-Hend

KPU saat ini sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Paslon nomer urut 1, Ilyas Akbar Almadani melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 1 juta.

Sedangkan Paslon nomer urut 2, Rober Christanto dan Adhe Eliana melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 10 juta.

Tim Resmob Polres Karanganyar Berhasi Amankan Terduga Pelaku Pembuang Bayi di Kali Samin

Selanjutnya, kedua Paslon diwajibkan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Untuk LPPDK satu hari sebelum masa kampanye berakhir harus diserahkan. Sedangkan LPSDK itu harus diserahkan 24 Oktober," ujarnya.

Juliyatmono dan Rinto Subekti 'Turun Gunung', Targetkan Kemenangan Pasangan Ilyas-Tri Haryadi

Selanjutnya KPU akan mengaudit LPPDK dan LPSDK yang telah diserahkan masing-masing paslon pada akuntan publik independen.