Pilkada Karanganyar, KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye Tiap Paslon Rp 750 Juta
- VIVA Jogja
"Pembatasan dana kampanye dihitung berdasarkan kegiatan kampanye. Termasuk alat peraga kampanye (APK) dan alat bahan kampanye (APK),"ungkap Daryono.
KPU saat ini sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Paslon nomer urut 1, Ilyas Akbar Almadani melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 1 juta.
Sedangkan Paslon nomer urut 2, Rober Christanto dan Adhe Eliana melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 10 juta.
Selanjutnya, kedua Paslon diwajibkan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Untuk LPPDK satu hari sebelum masa kampanye berakhir harus diserahkan. Sedangkan LPSDK itu harus diserahkan 24 Oktober," ujarnya.
Selanjutnya KPU akan mengaudit LPPDK dan LPSDK yang telah diserahkan masing-masing paslon pada akuntan publik independen.