Pilkada Karanganyar, KPU Batasi Sumbangan Dana Kampanye Tiap Paslon Rp 750 Juta

Dua Paslon di Pilkada Karanganyar
Sumber :
  • VIVA Jogja

"Pembatasan dana kampanye dihitung berdasarkan kegiatan kampanye. Termasuk alat peraga kampanye (APK) dan alat bahan kampanye (APK),"ungkap Daryono.

Chickin Indonesia Gandeng UMUKA Solo: Cetak "Food Heroes" Masa Depan

KPU saat ini sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Paslon nomer urut 1, Ilyas Akbar Almadani melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 1 juta.

Sedangkan Paslon nomer urut 2, Rober Christanto dan Adhe Eliana melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp 10 juta.

Polemik Minimarket Ilegal di Karanganyar, Bupati Bentuk Tim Investigasi, DPRD Turun Tangan

Selanjutnya, kedua Paslon diwajibkan menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Untuk LPPDK satu hari sebelum masa kampanye berakhir harus diserahkan. Sedangkan LPSDK itu harus diserahkan 24 Oktober," ujarnya.

Siap-Siap! Liga 4 Nasional 2025 Akan Bergulir di Karanganyar

Selanjutnya KPU akan mengaudit LPPDK dan LPSDK yang telah diserahkan masing-masing paslon pada akuntan publik independen.