Guru Dipidanakan Saat Mengajar, PGRI Jateng: Dunia Pendidikan Terancam
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Fenomena guru dilaporkan ke ranah hukum saat menjalankan tugas mendidik kian mengkhawatirkan. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Karanganyar menyebut kondisi ini sebagai ancaman serius bagi dunia pendidikan.
Sekretaris PGRI Jawa Tengah, Aris Munandar, mengatakan meningkatnya kasus hukum terhadap guru membuat tenaga pendidik berada dalam posisi sulit.
“Guru sekarang serba salah. Bertindak bisa dilaporkan, tidak bertindak dianggap lalai. Ini situasi berbahaya,” ujarnya dalam Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Karanganyar, Selasa (28/4/2026).
Aris menjelaskan, banyak kasus bermula dari tindakan pembinaan seperti teguran atau sanksi ringan yang sejatinya bagian dari proses pendidikan.
Namun, tindakan tersebut kerap berujung laporan hukum, bahkan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tidak semua disiplin itu kekerasan. Tapi sekarang persepsinya bergeser,” katanya.
Dampaknya, guru cenderung memilih aman dan menghindari tindakan tegas di kelas.
“Kalau guru takut bertindak, pembentukan karakter siswa bisa terganggu,” tegasnya.
PGRI menilai, setiap persoalan seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana.
Mekanisme internal melalui Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) dinilai perlu dioptimalkan. Selain itu, PGRI juga mendorong adanya hak imunitas guru dalam revisi Undang-Undang Guru dan Dosen.
“Guru harus merasa aman saat menjalankan tugasnya,” kata Aris.
Senada, Ketua PGRI Karanganyar, Sri Wiyanto, menegaskan organisasinya aktif memberikan pendampingan hukum kepada guru melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).
“Kami dampingi guru agar tidak langsung diproses hukum tanpa kajian yang proporsional,” ujarnya.
Ia mencontohkan sejumlah kasus di wilayah Karanganyar yang berhasil ditangani melalui pendampingan organisasi.
Namun demikian, PGRI tetap menegaskan bahwa pelanggaran oleh guru tetap harus ditindak.
“Kalau ada kesalahan, tetap ada sanksi. Profesionalitas harus dijaga,” katanya.
Selain isu hukum, PGRI juga menyoroti kekurangan tenaga pendidik akibat banyaknya guru pensiun.
“Setiap bulan ada 30 sampai 40 guru pensiun. Kalau tidak diisi, sekolah bisa kekurangan tenaga pengajar,” ujar Sri Wiyanto.
Untuk itu, PGRI mendorong agar guru honorer dan PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh.
Sementara itu dalam Konkerkab PGRI Karanganyar juga membahas evaluasi program 2025 dan penyusunan program 2026, termasuk aspek keuangan dan penguatan solidaritas anggota.