BDK dan Kejaksaan Negeri Karanganyar Jalin Kerjasama Terkait Pendampingan Hukum

BDK dan Kejaksaan MoU
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

Nantinya Kejaksaan selain dapat membantu memulihkan keuangan/kekayaan negara.

Halal Bihalal PDIP Karanganyar: Perkuat Solidaritas, Wujudkan Harapan Rakyat

Tentunya nanti juga akan bisa menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi, terutama terhadap sejumlah nasabah yang bermasalah.

"Ya bisa saja nanti kita minta bantuan dengan kejaksaan untuk bisa memanggil beberapa nasabah yang bermasalah, terutama nasabah - nasabah yang mengalami kredit macet," tegasnya.

Ganti Pipa Lebih Besar, PUDAM Tirta Lawu Optimalkan Suplai Air ke Perkotaan

Sementara itu Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Datun Kejari Karanganyar Agus Rudiwawan, mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU tersebut tidak berbeda jauh dengan proses penandatanganan yang dilakukan oleh sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Umum Daerah (PUD) yang ada di Kabupaten Karanganyar sebelumnya.

"Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) tentunya kita juga memiliki tugas untuk membantu dalam permasalahan yang dialami oleh pemerintah daerah atau kabupaten, terutama dalam pendampingan terkait permasalahan hukum yang terjadi di BUMD atau PUD,yang notabenenya adalah perusahaan milik pemerintah setempat," pungkasnya.

Chickin Indonesia Gandeng UMUKA Solo: Cetak "Food Heroes" Masa Depan