Begini TPPU Impor Emas Rp 187 Triliun LHA PPATK
- VIVA/Andri Daud
Adapun terkait hal yang disampaikan Mahfud mengenai laporan hasil penyelidikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tidak ditindaklanjuti. Yustinus mengatakan, hal itu sedang diproses.
Dugaan TPPU tersebut baru diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 14 Maret 2023. Hal itu setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Padahal,menurut Menkopolhukam Prof Mahfud MD, PPATK sudah menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada Kemenkeu sejak 2017. "Laporan itu diberikan tahun 2017 oleh PPATK, bukan tahun 2020. Tahun 2017 diberikan tidak pakai surat, tapi diserahkan oleh Ketua PPATK langsung kepada Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, dan dua orang lainnya," kata Mahfud.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 3 April 2023 - 00:01 WIB
Judul Artikel : Kemenkeu Jelaskan Kronologi Dugaan TPPU Impor Emas Rp 187 Triliun