Modus Telepon dari CS Warga Kulonprogo tertipu puluhan juta

Ilustrasi penipuan online
Sumber :
  • Bling

YOGYAKARTA, VIVA Jogja -  Warga Wates Kulonprogo MR (32) menderita kerugian sebesar Rp54.764.544,00 setelah menuruti perintah FW (28), pria asal Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel) untuk mentranfer dana secara digital.

Parkir Abu Bakar Ali segera dipindah

Pelaku, FW saat ini telah berhasil dibekuk Tim Satreskrim Polres Kulonprogo, yang melakukan penipuan terhadap MR dengan modus peretasan akun keuangan digital milik korban.

Seperti disampaikan Kasatreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf, aksi penipuan dilakukan pada 2 Maret 2025 dengan cara menelepon FW dan mengaku sebagai Customer Service (CS) dari sebuah perusahaan aplikasi e-commerce. Kepada korban, FW mengatakan bahwa akun MR diretas, sehingga untuk menyelamatkannya akun, korban harus mengikuti instruksi untuk melakukan pinjaman uang melalui sejumlah aplikasi.

Kulonprogo Raih Penghargaan Program Cabai PaKu

Namun setelah dana masuk, pelaku meminta MR untuk mengembalikan uang tersebut ke akun e-commerce pribadi miliknya. Tanpa disadari korban, dana justru disedot FW yang sudah lebih dulu meretas akun MR.

Andriana Yusuf mengatakan, peretasan dilakukan lewat tautan yang dikirimkan pelaku, dan dibuka korban. Dengan membuka tautan tersebut, seluruh data korban bisa dikuasai FW. Setelah sadar tertipu, MR langsung melapor ke Polres Kulonprogo dan penyidik bisa langsung mendeteksi keberadaan FW pada 3 Maret 2025 yang berada di Palembang, Sumsel.

Ijazah Joko Widodo, UGM Buka Suara

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FW bisa mendapatkan data akun MR lewat database yang dibelinya dari media sosial Facebook. Dalam sekali pembelian senilai Rp 500 ribu, ia mendapatkan setidaknya 1.000 akun, dan langsung menjalankan aksinya dengan cara menghubungi para korban dari data yang didapatkan.

Dalam pengakuannya, pelaku menyatakan mempelajari modus penipuan tersebut secara otodidak. Caranya dengan mempelajari seluruh fitur yang ada di aplikasi e-commerce agar bisa tahu cara menipu para korbannya dan telah melakukannya kurang dari setahun, dengan uang yang telah diperoleh sebenar Rp 90 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title