Pilkada Sleman 2024 : Kejanggalan Pengisian Jabatan di Sleman, Harda-Danang Siap Benahi Birokrasi
- Istimewa
Jogja, VIVA Jogja – Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 di Pilkada Sleman 2024, Harda Kiswaya dan Danang Maharsa, mengungkap adanya ketida-cocokan tata cara dalam proses pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Sleman.
Hal ini disampaikan oleh Harda Kiswaya dan Danang Maharsa saat menjawab pertanyaan tentang kerawanan celah korupsi jual beli jabatan di pemerintah dalam debat terakhir Pilkada Sleman 2024, Selasa (12/11/2024) malam.
Pada kesempatan itu, moderator memaparkan data bahwa muncul fakta pengisian jabatan diwarnai jual beli yang jauh dari prinsip meritokrasi dan tidak sesuai integritas.
Moderator menyebut, jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi, di mana data Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan bahwa 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli jabatan.
Moderator lantas menanyakan tentang strategi Harda-Danang dalam mengantisipasi serta mencegah masalah tersebut di Pemerintah Kabupaten Sleman.
Harda dan Danang pun secara lugas mengakui ada proses pengisian jabatan yang terkesan kurang transparan, yang berkaitan dengan pengisian jabatan, jelas menjadi ujian bagi seorang kepala daerah."Ketika menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, saya sempat tidak cocok dengan pimpinan," tegas Harda.
Danang Maharsa pun menimpali. Selama menjabat Wakil Bupati Sleman, ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perekrutan pengisian jabatan. "Seharusnya pemerintah daerah mewujudkan uji kompetensi di semua level dinas sesuai aturan," ungkapnya.
Satu contoh kasus, sambung Danang, di Pemerintah Kabupaten Sleman pernah terjadi selip atau kesalahan tanggal dalam proses pelantikan pejabat tinggi. "Belum lama ini, kasus selip tanggal di Sleman dibatalkan oleh pusat karena nggak sesuai prosedur," bebernya.
Melihat hal tersebut, Danang menuturkan, tantangan ke depan adalah melakukan pembenahan mengenai tata cara pengisian jabatan, dan Harda-Danang berkomitmen untuk melakukan penataan serta mengoptimalkan proses pengisian jabatan sesuai regulasi yang ada.
"Kami akan melihat kompetensi sumber daya dan akuntabilitas. Cocok atau tidak seseorang ditempatkan di dinas sesuai kompetensi supaya dalam melakukan tugas kedinasan bisa optimal, sesuai level dan uji coba yang benar," terang Danang. *