Kulonprogo jadi Percontohan Pelayanan Publik Berkualitas
- Humas Pemda DIY
Jogja, VIVA Jogja – Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), KGPAA Paku Alam X menjadikan Kabupaten Kulonprogo sebagai percontohan kabupaten/kota antikorupsi, yang diharapkan mampu menginspirasi pelayanan publik berkualitas bagi kabupaten/kota lainnya.
Kulonprogo berhasil membangun komitmen dan menunjukkan langkah konkret, untuk menjadi pelopor dalam mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahannya.
Hal itu disampaikan KGPAA Paku Alam X yang membacakan sambutan Gubernur DIY, dalam acara Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi, Rabu (13/11/2024) di Kantor Bupati Kulonprogo.
Sri Paduka mengatakan, upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial. “Kita semua paham, ini (antikorupsi) adalah gerakan yang harus dimulai dari setiap lapisan masyarakat, dan diimplementasikan dengan penuh komitmen. Hal ini utamanya dilakukan oleh pemerintah daerah yang menjadi perpanjangan tangan pelayanan publik dan pembangunan,” ungkap Sri Paduka.
Penilaian terhadap Kulonprogo ini juga sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen Kabupaten Kulonprogo dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Upaya ini tentu tidak dapat berhenti sampai di sini saja, apalagi semua pihak telah paham, membangun integritas dan memberantas korupsi di pemerintahan bukanlah hal yang mudah.
“Menjadi percontohan antikorupsi merupakan amanah yang besar dan menuntut konsistensi serta komitmen jangka panjang. Saya optimis, Kabupaten Kulonprogo dapat secara nyata menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota lain, khususnya dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan dapat dipercaya,” sebut Sri Paduka.
Gubernur DIY berharap kepada Kabupaten Kulonprogo untuk dapat terus meningkatkan upaya pencegahan korupsi dengan memperkuat pengawasan, penyederhanaan proses pelayanan publik, dan memperkuat budaya kerja yang mengutamakan integritas. Pemda DIY juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta seluruh elemen terkait, yang telah memberikan dukungan dan bimbingan dalam seluruh tahapan pelaksanaan program ini.