Pilkada Sleman 2024 : Jawab Soal Miras, Harda-Danang sebut Harusnya Bupati Tahu

RM Gustilantika Marrel (kanan) dukung pasangan Harda-Danang
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Cahyo PE

Jogja, VIVA Jogja – Debat putaran terakhir Pilkada Kabupaten Sleman masih menyisakan beberapa persoalan, termasuk kendala teknis. Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 2 di Pilkada Sleman 2024, Harda Kiswaya dan Danang Maharsa, sempat protes karena microphone podium tiba-tiba mati pada detik-detik terakhir menanggapi pertanyaan dari moderator pada Selasa (12/11/2024) malam kemarin.

Prof Ichlasul Amal Wafat Tinggalkan jejak Nasionalisme dan Pengabdian

Momen tersebut terjadi saat ia mempertanyakan kurangnya transparansi tentang pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Sleman. Ketika itu, Danang sedang menyampaikan keluhan selama menjabat Wakil Bupati Sleman merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengisian jabatan.

Pada pengujung waktu, microphone podium Danang tidak bersuara. Ia sempat mengira waktu berbicara telah habis. "Waduh, microphone mati. Saya kira waktu sudah habis," ucap Danang sembari memperlihatkan raut wajah kecewa.

Yuk “Ngejazz Tanpa Ngasorake” di Sanden Bantul

Selain kecewa karena microphone podium mati, Danang juga menanyakan mengenai pengawasan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Sleman.

Sebagaimana diketahui, isu pengendalian miras menjadi fokus aparat penegak hukum di wilayah DIY, termasuk Kabupaten Sleman. Polda DIY bersama Polres dan Polresta telah penyitaan serta menyegel toko miras, baik ilegal maupun legal.

Pilkada Sleman 2024 : Dinilai Tidak Tegas, Tim Kusuka Minta KPU dan Bawaslu Minta Maaf

Danang merasa prihatin sebab semua izin peredaran miras yang jelas diketahui oleh Bupati. "Bupati tahu mana saja toko miras berizin dan tidak berizin. Seharusnya, proses penertiban dan pengendalian mudah dilakukan," cetusnya.

Akan tetapi, yang terjadi di lapangan, muncul tidak sedikit outlet miras yang menjual produk di kawasan dekat dengan tempat ibadah serta fasilitas pendidikan. Danang menyadari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10/2003 belum optimal.

Halaman Selanjutnya
img_title