Bantah Isu Politik Uang, Tim Hukum Kustini-Sukamto: Kader Kami Diintimidasi
- istimewa
Jogja, VIVA Jogja – Dugaan politik uang terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, Minggu 25 November 2024 dinihari. Beredar kabar jika politik uang di Sendangmulyo ini dilakukan oleh kader pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 Kustini Sri Purnomo dan Sukamto. Dugaan politik uang ini muncul karena adanya temuan sejumlah uang dari enam kader paslon nomor urut 01. Uang yang dibawa ini diduga akan disebarkan kepada masyarakat.
Menanggapi isu politik uang ini, Ketua Tim Hukum paslon 01, Roni Rokhim Arisatriya angkat bicara. Roni membantah adanya politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 01.
Roni menyebut yang ditemukan itu adalah uang yang akan digunakan untuk kebutuhan saksi dan operasional kader. Roni mengungkapkan uang yang dibawa kader itu bukanlah untuk membeli suara di masyarakat.
"Isu yang beredar itu tidak benar. Yang ditemukan itu adalah uang untuk saksi 01, konsumsi saksi dan operasional kader. Kok bisa dikatakan sebagai bitingan, ini sudah mengarah ke penyebaran berita bohong untuk menjatuhkan kami," tutur Roni.
Roni justru menyebut bahwa enam kader 01 tersebut mengalami tindakan intimidasi langsung karena didatangi oleh oknum dari paslon 02. Roni menduga kader tersebut sudah lama diintai dan kemudian sengaja didatangi rumahnya di jam berkunjung yang tidak seharusnya. "Waktu datang (rumah kader) itu ada kata kata ancaman juga. Kalau tindakannya premanisme seperti itu, kader kami ya tentu ada rasa takut. Dan dipaksa untuk mengakui itu uang bitingan," tegas Roni.
"Soal ada data nama warga, ya itu wajar. Kader memang melakukan pendataan nama warga yang akan memilih, sebagai bahan acuan data berapa jumlah suara yang bisa kita dapat di wilayah tersebut. Kan itu konsepnya. Bukan malah dikatakan sepihak sebagai politik uang," imbuh Roni.
Sementara, Ketua Tim Pemenangan Kusuka, Raden Inoki AP menegaskan bahwa sejak awal paslon Kustini-Sukamto telah membentuk tim satuan tugas (satgas) pencegahan politik uang.