Buruh di Jogja, Sultan Siap Kawal Pembayaran THR
- Humas Pemda DIY
Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, ada 3 strategi yang telah disiapkan untuk mengawal pemberian THR pada karyawan swasta. 3 strategi ini adalah pembukaan posko konsultasi THR, deteksi dini, dan penyediaan layanan aduan secara online.
"Kami persilahkan teman-teman pekerja yang ingin berkonsultasi terkait THR dan juga bisa melalui layanan online tersebut," kata Aria.
Deteksi dini ini menurut Aria dilakukan untuk memitigasi terjadinya persoalan pembayaran THR kepada para pekerja. Hal ini dilakukan karena masih banyak perusahaan yang belum menuntaskan kewajibannya terkait THR.
Aria menjelaskan, melalui deteksi dini ini bisa memetakan permasalahan agar hak karyawan untuk mendapatkan THR terpenuhi. Mengingat, 2022 lalu, terdapat 140 lebih aduan kepada sekitar 75 perusahaan.
Layanan aduan online menurut Aria, bisa diakses oleh siapa saja yang mengalami kendala terkait THR yang tidak diberikan oleh perusahaan.
Aria berharap melalui pengawasan ini perusahan-perusahaan di DIY bisa melaksanakan kewajiban atas hak karyawan.
"Bila sampai dengan H -7 perusahaan tidak atau belum melakukan pembayaran THR, maka dilakukan proses tindak lanjut pengawasan yaitu penegakan kepatuhan pemberian THR Hari Raya," tegas Aria.