UGM Peringatkan Defisit JKN Bisa Ganggu Layanan Rumah Sakit dan Bebani Pasien

Direktur Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM, Prof. dr. Laksono Trisnantoro
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Ken F

 

img_title Pemkot Yogya dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi JKN untuk Wujudkan Hasta Jogja Mulia

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Defisit pendanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi sorotan akademisi Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka menekankan perlunya revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU BPJS untuk memperkuat pembiayaan kesehatan sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Direktur Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, menyebut persoalan pendanaan kesehatan bukanlah hal baru. Sejak 2019, UGM telah mendeteksi gejala tidak sehat dalam sistem pembiayaan, namun pandemi COVID-19 menghentikan upaya pembenahan yang sudah dirintis. “Ini penyakit lama. Pada 2019, kami sudah mendeteksi gejala tidak sehat dalam pendanaan kesehatan. Namun, pandemi COVID-19 membuat pembahasan itu berhenti,” ujarnya di Gedung Litbang FK-KMK UGM, Selasa (20/10/2026).

Laksono menjelaskan, pemerintah sempat mengalokasikan tambahan anggaran kesehatan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi. Tambahan dana tersebut menopang kondisi keuangan BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Namun, setelah pandemi berakhir, persoalan defisit kembali muncul. Pada 2026, pemerintah bahkan harus menggelontorkan sekitar Rp20 triliun sebagai dana darurat untuk menopang BPJS Kesehatan. Kondisi ini, menurut Laksono, menjadi peringatan serius agar pemerintah segera membenahi sistem pendanaan kesehatan. Ia menegaskan, suntikan dana darurat tidak bisa terus-menerus dijadikan solusi atas persoalan yang berulang.

img_title Kronologi Penganiayaan Penjual Es Degan di Mayong Jepara, Korban Alami 3 Luka Tusuk

Laksono mengingatkan bahwa tekanan pendanaan BPJS Kesehatan dapat merembet ke operasional rumah sakit. Ketika pembayaran klaim melambat, rumah sakit kesulitan menjaga arus kas dan memenuhi kebutuhan operasional. “Yang pertama terdampak adalah rumah sakit. Pembayaran dari BPJS menjadi lebih lambat. Kami juga khawatir mutu pelayanan semakin menurun dan tenaga kesehatan kehilangan semangat,” katanya. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pemeliharaan peralatan medis, pemenuhan fasilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan. Jika tekanan keuangan berlangsung lama, rumah sakit bisa kesulitan menjaga mutu layanan bagi pasien. Laksono juga mengkhawatirkan kemungkinan masyarakat harus menanggung lebih banyak biaya pengobatan dari kantong sendiri atau out of pocket, terutama ketika membutuhkan layanan kesehatan dengan biaya tinggi. “Pemerintah perlu memperkuat pembiayaan kesehatan agar rumah sakit mampu menjaga mutu pelayanan dan masyarakat tetap memperoleh layanan yang layak,” paparnya.

Halaman Selanjutnya
img_title