Bukan Diperkosa, Kata Hakim AG Ternyata 5 Kali Berhubungan Badan dengan Mario Dandy
Jogja – Ada fakta mengejutkan saat sidang vonis AG (15), yang merupakan pacar Mario Dandy. Selain menjatuhkan vonis 3,5 tahun, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni mengungkap, AG lima kali berhubungan badan dengan Mario Dandy.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma. Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (AG) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," Sri, saat sidang vonis AG, Senin 10 April 2023.
AG usai menjalani sidang
- VIVA/ Ali Wafa
Penjelasan hakim ini merupakan bantahan atas klaim dari AG jika dirinya diperkosa David Ozora. Hal tersebut, terbukti hanya karangan cerita AG. Karena dia tidak trauma dan malah melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy.
Hakim telah membongkar kebohongan AG soal dirinya diperkosan oleh David. Pasalnya tuduhan tersebut yang membuat Mario Dandy melakukan kekerasan terhadap Cristalino David Ozora.
"Pemicu saksi emosi Mario Dandy kepada anak korban (David) adalah karena pengakuan anak (AG) kepada Mario Dandy bahwa AG telah disetubuhi oleh anak korban (David) pada tanggal 17 Januari 2023,” katanya.
Majelis Hakim Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap AG selama tiga tahun enam bulan setelah dirinya bersalah dalam kasus penganiayaan berencana bersama Mario Dandy terhadap David Ozora.