Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moeis: Nilai Terlalu Subjektif

erdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis
Sumber :
  • VIVA Jogja/Instagram.com/@sandradewi88

VIVA Jogja - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai pertimbangan hakim yang menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis yang dinilai terlalu berat adalah subjektivitas hakim.

Dua Koruptor dalam Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun, Siapa Lebih Kaya: Harvey Moeis atau Helena Lim?

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar meyakini bukti yang dimiliki jaksa dalam sidang tuntutan terdakwa korupsi timah itu sudah sesuai substansi.

"Kalau Anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan itu, sesungguhnya apa yang sudah diajukan oleh penuntut umum terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 183-184, itu sudah sama linier," sebut Harli dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Belum ada Tersangka dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman

Harli menjelaskan, tidak terpenuhinya tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis dilandasi dengan pertimbangan subjektivitas Majelis Hakim.

Namun secara substansi, Harli memastikan tidak ada hal yang keliru terhadap substansi tuntutan yang diberikan jaksa. "Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi, tidak ada masalah," tegasnya.

Korupsi Dana Operasional, Mantan Direktur PT Taru Martani Mulai disidang

Sebelumnya, pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa.

Begini penuturan Ketua Majelis Hakim Persidangan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto. Hakim Eko Aryanto: 12 Tahun Penjara Terlalu Berat untuk Harvey Moeis

Halaman Selanjutnya
img_title