Korban Dosen Farmasi UGM Belum Tempuh Jalur Hukum
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) belum menerima laporan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu Guru Besar Fakultas Farmasi UGM berinisial EM pada belasan mahasiswanya.
Dikatakan Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih Kamis (10/04/2025), Polda DIY tidak mendapat laporan kasus tersebut termasuk di Tingkat Polres Sleman. Namun Polda DIY akan berkoordinasi dengan UGM.
"Berkaitan dengan kasus yang beredar saat ini bahwa sampai saat ini tanggal 10 april 2025 belum ada laporan polisi yang masuk baik itu di Polda maupun di Polres," kata Verena.
Ditambahkan, Polda DIY lanjut Verena tengah berkoordinasi dengan pihak kampus juga pihak-pihak terkait.
Terpisah, Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan sampai saat ini pihak korban belum membawa kasus tersebut ke jalur hukum, dan kampus tengah berfokus pada pendampingan psikis korban.
"Bagi kami yang utama adalah pendampingan kepada korban agar dia bisa survive dan kembali beraktivitas seperti biasa," tegasnya.
Selain itu, kampus juga terus melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin kepegawaian yang dilakukan Guru Besar Fakultas Farmasi EM.
Diketahui, kasus pelecehan dan kekerasan seksual dilaporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024 yang langsung ditindak-lanjuti pimpinan Fakultas dengan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM.
Pelaku, yakni Guru Besar Fakultas Farmasi EM langsung dibebas-tugaskan dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan sejumlah jabatannya, antara lain Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi.
Dijelaskan Sandi, Satgas PPKS UGM menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor UGM No.750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen sehingga hasil putusan, penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025 menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.