Korban Penipuan Haji dan Umroh Bertambah
- Istimewa
Disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrikum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, sebanyak 49 korban yang melaporkan ke Polda DIY dengan perjanjian 11 korban keberangkatan November 2024, 24 korban untuk keberangkatan Desember 2024, dan 14 korban yang dijanjikan berangkat umrah Januari 2025.
“Jamaah belum diberangkatkan dari Desember (2024) sampai April 2025 sebanyak 291 orang, dengan kerugian Rp 12 miliar. 11 paket Jamaah paket Haji Furoda keberangkatan Mei-Juli 2025 dengan kerugian Rp 2,149 miliar. Sehingga kerugian seluruh konsumen sebesar Rp 14 miliar,” katanya saat konferensi pers, Kamis (23/01/2025).
Pelaku menjanjikan korban untuk berangkat umrah pada Desember 2024, dan menawarkan berbagai jenis paket Umrah, salah satunya paket kelas bisnis Rp 33 juta hingga Rp 48 juta. Namun tersangka tidak memberangkatkan dan uang yang sudah disetorkan korban juga tidak dikembalikan.
Tersangka dikenai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.