Wilayah Magelang Dihantui Miras, Polisi Tak Segan Merazia dan Tangkap Pelakunya
- Hermanto/Viva Jogja
MAGELANG, VIVA Jogja- Peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Magelang tampaknya masih mengkhawatirkan.
Karena itu, Polresta setempat pun intensif menggelar razia terhadap peredaran miras. Sebab dampak dari miras dapat memicu tindakan kriminalitas yang melanggar hukum.
Razia yang digencarkan tersebut untuk menjaga suasana Kamtibmas di wilayah hukum Kota Magelang. Seperti halnya razia yang dilakukan Polsek Secang, pada Jumat 24 Januari 2025.
Aparat menyita ratusan botol miras berbagai merek dari Desa Girikulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, melalui Kapolsek Secang AKP Kamidi menuturkan bahwa KRYD yang dilaksanakan menyasar wilayah hukum polsek setempat.
“Dalam razia di Desa Girikulo, kami menyita ratusan miras yang disimpan di beberapa tempat di rumah pelaku," ujar Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar melalui Kapolsek Secang AKP Kamidi.
Razia dengan membidik kepemilikan miras di Desa Girikulon, kata Kamidi, berawal dari laporan warga yang resah di lingkungannya terdapat penjual miras.
Pelaku atau penjual miras tersebut berinisial SR (35) tahun) seorang perempuan warga Kecamatan Secang.
Sedangkan barang bukti yang disita yakni 330 botol miras berbagai merk. Diantaranya 230 botol miras jenis Ciu Gedhang Kluthuk, 20 botol Vodka, 12 botol Bir Bintang, 5 botol merk Ice Land, dan 6 botol merk Anggur Putih dan merek miras lainnya.
“Polresta Magelang siap memberantas keberadaan miras di wilayah hukum kami. Apabila masyarakat mendapati oknum yang menjual atau mengedarkan miras, segeralah melaporkan kepada polis“ pungkas AKP Kamidi.