APPI Prihatin Wartawan Bodrek, Magelang Raya Darurat Wartawan Gadungan
- hermanto
MAGELANG, VIVAJogja - Dewan Pers melarang wartawan berperan ganda di dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Yakni menjadi wartawan, namun bisa mudah berganti status menjadi anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam situasi dan kondisi tertentu.
Aturan pelarangan terkait hal tersebut, telah jelas tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Regulasi ini menegaskan bahwa wartawan harus bebas dari kepentingan di luar kerja jurnalistik. Mereka tidak boleh terlibat dalam menjalankan misi yang bertentangan dengan prinsip jurnalistik, karena jabatan atau status ganda ini akan merusak citra dunia jurnalistik.
Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Magelang Raya, Agung Setiyo, kini mengaku prihatin dengan realita ‘wartawan’ yang berprofesi ganda sebagai anggota LSM dalam situasi tertentu. Selain itu, pihaknya juga menyayangkan munculnya banyak ‘wartawan bodrek’ di bumi Magelang.
Agung menyebut istilah ‘wartawan bodrek’, karena oknum tersebut mengaku seorang wartawan, namun kerap memeras nara sumber atau pihak-pihak yang dianggap tengah bermasalah.
“Di Magelang masih sering dijumpai keberadaan wartawan bodrek. Hal ini tentu sangat ironis di balik kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang, ternyata ada parasit yang merusak citra jurnalisme,” ucap Agung.
Agus menuding bahwa kehadiran wartawan bodrek bukanlah pemburu berita sesuai fakta dan bukan juga sebagai pilar demokrasi. Namun sekadar pengemis yang mengaku wartawan demi kepentingan tertentu.