Rekomendasi Perbaikan Kebijakan Keadilan Restoratif P3KHAM UNS
- Istimewa
Menurut Heri, FGD ini merupakan bagian dari tanggungjawab akademik dan kepedulian P3KHAM UNS terhadap pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang belum mampu mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
Sejumlah narasumber dari berbagai profesi hadir menjadi pembicara dalam FGD ini. Diantaranya akademisi hukum dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta seperti FH UGM, FH UII, FH UNS, dan FH UMY, kemudian Hakim, Jaksa, Advokat, pemerhati hukum, dan mahasiswa Fakultas Hukum dari Propinsi DIY dan Propinsi Jawa Tengah.
Guru Besar Hukum dan Pembangunan Sistem Peradilan FH UNS Prof Dr Hari Purwadi, S.H, M.Hum dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sistem penegakan hukum pidana selama ini lebih berorientasi pada keadilan retributif yang berorientasi pada pelaku kejahatan dan melupakan keadilan dalam perspektif korban kejahatan dan masyarakat.
Dalam FGD juga disampaikan bahwa praktik keadilan restoratif telah diakomodasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia melalui penghentian proses hukum, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan dengan alasan penerapan keadilan restoratif melalui berbagai macam peraturan perundang-undangan. Diantaranya KUHAP, UU Kejaksaan dan berbagai Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Sejumlah Perma yang telah diterbitkan antara lain Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak; Perma No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dan Perma No. 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dua intitusi penegak hukum yaitu Kejaksaan dan Kepolisian juga telah menerbitkan peraturan terkait kebijakan keadilan restoratif ini. Kejaksaan telah merilis Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sementara Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2021 mengantur Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.