Komitmen Terapkan Perda KTR, Kulon Progo Sosialisasi Penutupan Display Rokok

FGD penerapan Perda KTR di ruang rapat Sermo Pemkab Kulon Progo
Sumber :
  • hms

 

Serunya Berwisata Ramadan di Saron Gender Plaza Kuliner Kulon Progo

KULONPROGO, VIVAJogja- Kabupaten Kulon Progo dikenal sebagai kabupaten pionir mengenai penegasan kawasan larangan merokok di Indonesia. Karena itu, Pemkab Kulon Progo berkomitmen dan mengawal dan ketat pelaksanaan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Selama 10 tahun lebih, Pemkab melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kulon Progo berupaya menciptakan Kawasan Tanpa Rokok dan larangan merokok. Langkah tersebut dilajukan melalui operasi yustisia dan dilanjutkan dengan penutupan display etalase rokok di beberapa toko retail.

Awas, Merokok di Malioboro Denda Rp 7,5 juta

Untuk penerapan lanjutan Perda KTR, digelar Focus Group Discussion (FGD) di ruang rapat Sermo, Komplek Pemkab Kulon Progo, Rabu (19/2/25). Topik utama pembahasan FGD ini tentang penutupan etalase rokok di mini market/retail wilayah Kulon Progo.

Penutupan etalase rokok rencanannya dimulai secara bertahap. Yakni pada Maret hingga April tahun 2025. Rencana penerapan Perda KTr ini, diungkapkan Asisten 1 bidang  Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekda Kabupaten Kulon Progo, Drs. Jazil Ambar Was'an.

Kota Yogya Butuh Pemimpin dengan Mapping Baru

"Alhamdulillah tanggapannya positif, rencana kita kan mau menutup displaynya itu, tetapi ternyata mereka berinisiatif untuk menutup sendiri display rokok" ujar Jazil.

Jazil menyebut, Kulon Progo menjadi Kabupaten pionir mengenai penegasan kawasan larangan merokok di Indonesia. Karena itu, perlu adanya pengawalan dan komitmen terhadap perda KTR yang terus dilakukan.

Halaman Selanjutnya
img_title