Ditreskrimsus Polda Jateng Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Salatiga

Polda Jateng ungkap pelaku penimbunan BBM Bersubsidi
Sumber :

SALATIGA, VIVA Jogja – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah yang dipimpin oleh Kombes PL Arif Budiman, SIK., MH., menetapkan EAA (26 tahun) sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025.

Sikat Penimbun Sembako, Lutfi Libatkan Polisi Kawal Distribusi Bahan Pangan di Jepara

"Tersangka menggunakan kendaraan bermotor roda 4 merk ISUZU PANTHER warna hitam Nopol. K-1605-WS yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki kapasitas ± 500 liter,” ujar Direktur Krimsus Polda Jateng, Kombes Pol  Arif Budiman dalam keterangannya, Kamis 6 Maret 2025.

 

Tiga Perampok Sadis di Sukolilo Pati Diringkus Polda Jateng, Dalang Kejahatan Ternyata Tetangga Korban

Dirreskrimsus Polda Jateng ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi

Photo :
  • IST

 

Gelar Sertijab di Awal Tahun 2025, Polda Jateng Rotasi 18 Jabatan Strategis

Tersangka EAA diamankan setelah melakukan pengangsuan dari SPBU Pertamina 44.507.13 (SPBU Pancasila) yang beralamat di Jl. Brigjen Sudiarto, Kel. Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Menurut Arif Budiman, tersangka sebelumnya juga melakukan pembelian BBM jenis bio solar bersubsidi di beberapa SPBU di wilayah Kota Salatiga dengan modus mengganti plat nomor kendaraan serta barcode. 

Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 970.000,-; lima lembar barcode MyPertamina & plat nomor kendaraan; serta satu unit kendaraan bermotor roda 4 merk Isuzu Panther warna hitam. 

“Kami melakukan pengembangan ke gudang dan kemudian mengamankan sejumlah barang bukti," jelasnya.

Rinciannya empat buah kempu kosong kapasitas 1.000 liter; delapan buah kempu kapasitas 1.000 liter berisi BBM jenis solar dengan total isi sekitar ± 4.860 liter; satu set mesin pompa air alkon besar warna biru merk INOTO HF/5B 220V; 

Lalu satu set mesin pompa air kecil warna hitam; 35 lembar barcode BBM jenis solar subsidi; 38 lembar plat nomor kendaraan; dan empat unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangsu.

Arif Budiman menjelaskan bahwa tersangka melakukan kegiatan ini sejak Agustus 2024 dan memperoleh keuntungan dengan menjual BBM tersebut ke industri.

 “Tindakan ini melanggar pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Ciptaker,” tambahnya.

Penyidik terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi demi menjaga kestabilan dan keamanan pasokan energi di masyarakat,” pungkas Arif Budiman