Polres Magelang Kota Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite

Polres Magelang Kota ungkap kasus penyalahgunaan Pertalite
Sumber :
  • IST

Para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Bikin Resah Warga Kudus, Rumah Produsen Petasan di Kudus Dikosek Polisi

"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus berupaya mengungkap dan menangani kasus-kasus serupa demi menjaga kestabilan dan keamanan pasokan energi," tegas AKBP Anita Indah Setyaningrum.