Dugaan Kartel Impor Bawang Putih, Pengamat: Presiden Jokowi Harus Tegur Mendag!
- real simple
Jogja –Importir bawang putih di bawah naungan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) memprotes Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sampai saat ini belum mengeluarkan Surat Perizinan Impor (SPI).
Dari 165 importir yang sudah melengkapi persyaratan administratif sampai akhir Mei baru 35 perusahaan importir yang diberikan SPI. Padahal sekarang sudah masuk bulan lima tetapi baru sedikit yang dikeluarkan. Macetnya penerbitan SPI ini juga yang menyebabkan harga bawang putih sekarang ini sudah menyentuh harga Rp40.000 per kg.
Keluhan importir ini terungkap dalam acara FGD Pusbarindo di Hotel Borobudur Kamis, 25 Mei 2023. Acara tersebut dihadiri nara sumber dari HIPMI, Bappanas, Indef dan KPPU, sedangkan Kemendag tidak ada yang hadir.
Dalam FGD tersebut, Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra dalam penjelasannya, meminta agar Kemendag bisa lebih adil dalam mengatur persaingan importir bawang putih agar pasokan kebutuhan bawang putih di dalam negeri tercukupi.
Guntur juga mengingatkan persoalan ini pernah terjadi di 2013 dimana adanya persekongkolan dalam penetapan dan perpanjangan SPI bawang putih yang dinilai melanggar Pasal 19 huruf c dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999, mengakibatkan kerugian masyarakat karena kenaikan harga bawang putih dan perilaku ini berpotensi dapat terulang kembali.
"Instansi terkait perlu berhati-hati dalam menetapkan SPI agar pelaku usaha tepat waktu dalam merealisasikan impor bawang putih sehingga pasar dalam negeri tidak mengalami kekurangan pasokan yang memicu kenaikan harga," tegas Guntur.
Oleh karenanya, kata Guntur, diperlukan adanya pengawasan dan pencatatan terhadap realisasi impor oleh importir sampai kepada distribusi di tingkat pengecer untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bawang putih dalam negeri.