Mafia Tanah di Bantul jalankan aksi dengan Modus Makelar

Bryan Manov Qrisna Huri menunjukkan sertifikat yang dipalsukan
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Cahyo PE

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Korban mafia tanah dengan modus serupa yang menimpa Mbah Tupon (68), Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, terancam kehilangan tanahnya seluas 2.275 meter persegi. Sertifikat tanah milik keluarganya, telah berganti nama dan jadi agunan di Bank BRI Sleman.

Khawatir Dampak Pengerukan Tanah Agrowisata, Warga Banjaroya Mengadu ke Dewan

Kasus itupun sudah masuk dalam daftar penyelidikan di Polda DIY, bersamaan dengan penyidikan kasus yang menimpa Mbah Tupon.

Bryan menceritakan kasus yang dialaminya ini berawal saat ibunya ingin memecah tanah warisan dari almarhum ayahnya seluas 2.275 meter persegi. Sertifikat tanah ketika itu masih atas nama Sutono Rahmadi yang merupakan ayah Bryan.

Direksi dan Karyawan PT SAK Sampaikan Aspirasi di DPRD Kulonprogo

Bryan mengungkapkan saat itu ibunya meminta bantuan Triono untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah itu. Triono ini merupakan orang yang sama dalam kasus Mbah Tupon. Tanah warisan ini rencananya akan dipecah menjadi nama Bryan dan adik perempuannya.

"Waktu itu ibu menyerahkan sertifikat tanah ke Triono sebagai perantara untuk memecah sertifikat tanah. Itu kejadian pada Agustus 2023 lalu," kata Bryan, Senin 5 Mei 2025.

Rektor UGM Luncurkan University Services, Layanan Satu Pintu

"Kemudian dibuatlah surat turun waris pada 14 Agustus 2023 dan sudah ditandatangani ibu, saya dan adik. Ketika itu ada juga saksi dan prosesnya sudah masuk ke Kalurahan," imbuh Bryan.

Bryan menjelaskan saat itu Triono menjadi perantara dalam proses pemecahan sertifikat. Triono, kata Bryan, menyebut tahap selanjutnya adalah tinggal menunggu BPN untuk mengukur tanah yang akan dipecah.

Halaman Selanjutnya
img_title