Mafia Tanah di Bantul jalankan aksi dengan Modus Makelar

Bryan Manov Qrisna Huri menunjukkan sertifikat yang dipalsukan
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Cahyo PE

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Korban mafia tanah dengan modus serupa yang menimpa Mbah Tupon (68), Bryan Manov Qrisna Huri (35), warga Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, terancam kehilangan tanahnya seluas 2.275 meter persegi. Sertifikat tanah milik keluarganya, telah berganti nama dan jadi agunan di Bank BRI Sleman.

img_title Bantul Perkuat Mitigasi Kerawanan Menjelang Pilur 2026

Kasus itupun sudah masuk dalam daftar penyelidikan di Polda DIY, bersamaan dengan penyidikan kasus yang menimpa Mbah Tupon.

Bryan menceritakan kasus yang dialaminya ini berawal saat ibunya ingin memecah tanah warisan dari almarhum ayahnya seluas 2.275 meter persegi. Sertifikat tanah ketika itu masih atas nama Sutono Rahmadi yang merupakan ayah Bryan.

img_title Ancaman Leptospirosis Membayangi Bantul, Enam Nyawa Melayang

Bryan mengungkapkan saat itu ibunya meminta bantuan Triono untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah itu. Triono ini merupakan orang yang sama dalam kasus Mbah Tupon. Tanah warisan ini rencananya akan dipecah menjadi nama Bryan dan adik perempuannya.

"Waktu itu ibu menyerahkan sertifikat tanah ke Triono sebagai perantara untuk memecah sertifikat tanah. Itu kejadian pada Agustus 2023 lalu," kata Bryan, Senin 5 Mei 2025.

img_title Bantul Kembangkan Inovasi Budidaya Air Payau untuk Dorong Ekonomi Pesisir

"Kemudian dibuatlah surat turun waris pada 14 Agustus 2023 dan sudah ditandatangani ibu, saya dan adik. Ketika itu ada juga saksi dan prosesnya sudah masuk ke Kalurahan," imbuh Bryan.

Bryan menjelaskan saat itu Triono menjadi perantara dalam proses pemecahan sertifikat. Triono, kata Bryan, menyebut tahap selanjutnya adalah tinggal menunggu BPN untuk mengukur tanah yang akan dipecah.

"Sertifikat asli dan surat turun waris sudah diserahkan ke Triono. Waktu itu katanya tidak sampai 3 bulan urusan pecah sertifikat tanah itu," tutur Bryan.

Bryan menerangkan hingga awal 2024, tidak ada kabar lagi soal proses pengurusan pemecahan tanah dari Triono maupun BPN. Saat itu, Bryan kemudian mendatangi Triono di rumahnya yang ada di Karangjati, Kasihan, Kabupaten Bantul.

Saat bertemu itu, Triono hanya meminta agar Bryan dan keluarganya menunggu prosesnya. Saat itu karena percaya dengan Triono, Bryan dan keluarga menunggu kabar selanjutnya dari Triono.

"November 2024 tiba-tiba ada orang bank dari Sleman yang datang ke sini. Tujuannya menagih angsuran pinjaman yang tidak dibayar. Saat itu saya baru tahu kalau sertifikat tanah itu sudah berganti nama menjadi orang lain," urai Bryan.

Halaman Selanjutnya
img_title