Ini alasan Komisi Ojol di Level 20%

Aksi para driver Ojol di Kantor Gubernur D Yogyakarta
Sumber :
  • istimewa

Sementara itu,  Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy, Grab Indonesia memberikan pandangan bahwa komisi 20 persen ini merupakan pilar penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis platform digital. Pembiayaan infrastruktur teknologi, layanan pelanggan, pengembangan produk, serta program insentif yang menjaga keseimbangan antara pengemudi, pelanggan, dan UMKM juga membutuhkan biaya.

img_title Antusiasme Nataru Meledak, 6.800 Tiket Kereta Daop 4 Sudah Ludes Dipesan, Jangan Sampai Kehabisan

Tirza mengatakan saat ini sumber pendapatan Grab ada dua, yaitu komisi yang dikenakan ke pengemudi karena menggunakan aplikasi untuk mencari pelanggan serta biaya aplikasi yang dikenakan ke pengguna.

 

img_title Artificial Intelligence: Sahabat atau Ancaman

Senada, Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan saat ini pemotongan komisi yang dilakukan Gojek sesuai dengan aturan kemenhub yaitu 15%+5%. “Digunakan buat apa? Kami di GOTO. Itu besar 20% untuk promo pelanggan adalah komposisi paling besar [komisi itu] adalah diskon untuk pelanggan,” jelasnya.

 

img_title JogjaKita Aplikasi Lokal yang terus Eksis

Bahkan UMKM justru mengalami peningkatn seiring kemajuan digitalisasi. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan lebih dari 65 juta UMKM yang telah tercatat dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, dan  menciptakan lebih dari 120 juta lapangan kerja. Platform digital menjadi jembatan penting bagijutaan UMKM untuk menjangkau pasar lebih luas tanpa harus membangun infrastruktur fisik yang mahal.

Namun komisi dipaksa turun ke 10 persen, dampaknya bukan hanya pendapatan pengemudi yang berkurang, tetapi juga berdampak pada UMKM dengan kondisi memaksa platform mengurangi subsidi pengiriman dan subsidi untuk kenaikan kendaraan mitra driver.

 

Akibatnya, harga layanan bagi pelanggan naik, sehingga permintaan berkurang. Penurunan permintaan ini menyebabkan pendapatan pengemudi dan omzet UMKM menurun secara signifikan.

Aplikator layanan transportasi online, mulai PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), Grab Indonesia, Maxim Indonesia hingga InDrive mengaku tidak menerapkan komisi lebih dari 20% kepada mitra pengemudi (driver ojol).

 

Tirza R. Munusamy, selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi yaitu 20%. Komisi ini berlaku untuk tarif dasar perjalanan bukan tarif total keseluruhan. “Kami ingin menegaskan, Grab selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi yaitu 20%. Komisi 20% hanya berlaku tarif dasar perjalanan, yang diatur adalah biaya dasar bukan keseluruhan,” katanya.

 

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda dalam keterangan pada 25 April 2025 lalu memaparkan, bahwa potongan komisi seharusnya tidak diatur oleh pemerintah, melainkan menjadi bagian dari mekanisme pasar.

Halaman Selanjutnya
img_title