Tenaga Kesehatan Serukan Suara Bulaksumur
- istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Berbagai institusi pendidikan tinggi di seluruh Indonesia, antara lain, Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Syiah Kuala, Universitas Airlangga, Universitas Lambung Mangkurat, dan juga UGM menyerukan keprihatinan atas perlindungan profesi dokter, juga kesenjangan jumlah dan distribusi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang tidak merata, penurunan kualitas pendidikan, dan penurunan kualitas pelayanan kesehatan.
Dalam pernyataan tertulis Suara Bulaksumur, Prof dr Retno Sutomo perwakilan Suara Bulaksumur menyatakan bahwa mereka menolak kebijakan kesehatan yang tidak mengedepankan keselamatan pasien dan memperlemah mutu pendidikan dan layanan kesehatan nasional.
Dikatakan, keselamatan pasien adalah fondasi utama dalam sistem pelayanan kesehatan yang bermutu. Tanpa jaminan keselamatan, praktik medis kehilangan makna dan kepercayaan publik akan runtuh.
“Ketika keselamatan pasien tidak menjadi prioritas, maka dampaknya bukan hanya dirasakan oleh individu yang dirawat, tetapi juga oleh seluruh masyarakat dalam bentuk penurunan kualitas hidup dan hilangnya rasa aman terhadap layanan Kesehatan,” paparnya.
Namun, keselamatan pasien itu, tidak dapat dipisahkan dari mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis, karena pelayanan yang aman dan berkualitas hanya dapat diberikan oleh tenaga kesehatan yang terlatih secara ilmiah, etis, dan profesional.
Dikatakan, setiap keputusan klinis yang menyelamatkan nyawa, lahir dari proses pendidikan yang bermutu. Jika pendidikan dokter dan dokter spesialis dilemahkan oleh kebijakan yang tidak berpihak pada kualitas, maka yang akan terdampak langsung adalah pasien: risiko salah diagnosis meningkat, tindakan medis tidak tepat.
Karena itu, upaya menjaga keselamatan pasien harus dimulai dari komitmen untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pendidikan kedokteran. Menolak kebijakan yang memperlemah pendidikan tenaga medis bukan sekadar soal akademik, namun merupakan wujud perjuangan untuk menjaga nyawa, martabat profesi, dan keadilan dalam pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Suara Bulaksumur menyerukan “Suara Keprihatinan Bulaksumur” sebagai respons atas arah kebijakan dan tata kelola kesehatan nasional yang berisiko bagi keselamatan pasien. Point seruan itu antara lain, soal kerentanan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang disebabkan oleh mutasi dan praktik penghentian kontrak atau kerja sama yang tidak
Transparan, yang disertai ancaman pencabutan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP) yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan tanpa melalui mekanisme etik dan hukum yang semestinya.
Mengatasi kesenjangan jumlah dan distribusi tenaga medis dan tenaga Kesehatan bukan dengan sekadar membuka lebih banyak fakultas kedokteran. Masalah utama terletak pada distribusi yang tidak merata, terutama di wilayah timur Indonesia. Sebaran lulusan tenaga medis dan tenaga kesehatan sepenuhnya di bawah pengaturan Kementerian Kesehatan.
Penambahan kuota tanpa disertai peningkatan mutu dan pemerataan hanya akan memperlebar kesenjangan pelayanan kesehatan di Indonesia. Terkait dengan itu, turunnya kualitas pendidikan akibat dari mutasi dosen dan penutupan program studi akibat dosen yang kompeten justru dimutasi dengan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025.
Berikutnya, hilangnya kepercayaan atau ikatan emosional yang sudah terjalin selama proses pengobatan antara pasien dan dokter karena mutase. Sementara, profesi dokter dibangun berdasar kepercayaan pasien dan kerjasama kolegial selama bertahun-tahun.
Peran dokter sebagai seorang pendidik klinis memerlukan dukungan dan kerja sama yang baik dari pasien dan kolega yang lain. Oleh karena itu, mutasi, penghentian kontrak dan kerjasama seorang dokter akan menggerus sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan nasional.
“Keprihatinan ini tidak semata-mata menyangkut hubungan antara dokter dan pasien atau tata kelola kolegium. Lebih dari itu, ini adalah cerminan dari berbagai persoalan mendasar terkait implementasi Undang-Undang Kesehatan yang baru,” papar Prof Retno Sutomo.