Sekolah Gratis, Walikota Yogya: Tidak Perlu Sekolah Baru

Walikota Yogya dr Hasto Wardoyo
Sumber :
  • Istimewa

 

img_title Usung "Lokal Mumpuni, Ngrambah Nagari", HIPMI dan Pemkot Yogyakarta Bersinergi Cetak Pengusaha Muda Tangguh

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang mewajibkan sekolah SD hingga SMP baik negeri maupun swasta harus gratis.

Menanggapi Keputusan itu Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengatakan, bahwa keputusan itu lebih baik, dibandingkan harus membentuk/membangun sekolah baru untuk warga berkekurangan.

img_title Pemkot Yogyakarta Gelar Seleksi Beasiswa Prestasi Kelurahan 2026, Nilai TKA dan TKAD Jadi Penentu

Hasto mengaku mengapresiasi Keputusan MK tersebut dan menurutnya, daripada kita menyediakan SD atau SMP baru untuk sekolah gratis khusus, lebih baik memperbaiki sekolah yang sudah ada dan menggratiskan seluruh biaya.

Namun menurutnya,  untuk merealisasikan Keputusan MK tersebut, dibutuhkan kebijakan yang baru dan usaha, karena sekolah swasta tentunya akan kesulitan menggratiskan seluruh biaya pendidikan, mengingat seluruh komponen biaya, menjadi tanggung-jawab orangtua dan pihak yayasan.  

img_title Walikota Yogya Hadiri Rakernas XVIII APEKSI 2026 di Medan

“Sekolah swasta di Yogyakarta sudah memiliki standar tinggi, karena itu pasti pembiayaannya juga berbeda dengan sekolah negeri. Karena itu perlu pembiayaannya menjadi berbeda,” ujar Hasto, Rabu (28/05/2025).

Bahkan, tambah Hasto, kemampuan APBD Kota Yogya juga tidak akan bisa menopangnya. “APBD Kota Yogya terbatas dan sudah ada alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan,” katanya.

Namun jika harus melaksanakan Keputusan penggratisan SD-SMP negeri dan swasta maka konsekuensinya, dibutuhkan pendanaan lebih. Hasto menyatakan, saat ini Pemkot Yogya sedang fokus pada pemerataan kualitas sekolah negeri.

Teroisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogya Budi Santosa menyampaikan bahwa petunjuk teknis (juknis) terkait penggratisan SD-SMP negeri dan swasta belum diterima. “Sampai sejauh ini, sama sekali belum petunjuk teknisnya, jadi belum bisa dilakukan,” katanya.

Setelah petunjuk teknis diterima, prosesnya pun tidka bisa langsung, karena harus ada regulasi, menyangkut peran pembiayaan baik dari pemerintah daerah, pusat dan pihak swasta.

Selama belum ada regulasinya, maka Keputusan MK belum bisa dilaksanakan. “Memang sudah banyak orangtua yang mempertanyakan soal sekolah gratis ini, tetapi dalam praktiknya, belum bisa diterapkan, mengingat regulasinya juga belum ada,” tegasnya.