Operasional Bajaj Maxride di DIY Dipertanyakan
- istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Kehadiran layanan transportasi berbasis daring Bajaj Maxride di DI Yogyakarta, dipertanyakan Dinas Perhubungan (Dishub). Pasalnya moda transportasi tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan hukum dan belum mengantongi izin resmi sebagai angkutan umum.
Aplikasi penyedia jasa transportasi online tersebut menawarkan jasa ojek dengan bajaj sebagai kendaraan utamanya. Layanan transportasi roda tiga tersebut sudah tampak melayani penumpang di Yogyakarta mulai awal Mei tahun ini.
Kepala Dishub DIY, Christina Erni Widyastuti, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada dua pengelola layanan, yakni PT Maxride dan PT Max Auto, namun Bajaj Maxride masih tampak beroperasi.
"Kami sudah memberikan surat peringatan, tapi justru armadanya makin banyak. Kami juga mengimbau agar operasional dihentikan sementara sampai perizinan lengkap," ujar Erni.
Dikatakan, meski peringatan sudah dilayangkan, namun, pengelola belum menunjukkan itikad menghentikan operasional kendaraan.
"Kami ingin tahu bajaj ini seperti apa, kok tiba-tiba bisa muncul di Yogya, dari mana, dan legalitasnya bagaimana?" lanjutnya.
Christina Erni menerangkan, Dishub DIY telah mengundang perwakilan pengelola untuk melakukan klarifikasi resmi pada 21 Mei lalu, dan juga sudah melakukan klarifikasi informal telah dilakukan oleh personel Dishub dengan mengunjungi pihak pengelola.