Pelaku Love Scamming ditangkap Polda DIY

Barang bukti penipuan love scamming
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Fuska Sani Evani

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Pelaku love scamming MSP alias Christian Kwon (29) asal Bandung, Jawa Barat berhasil ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY atas tindakan penipuan dengan modus pendekatan secara pribadi melalui aplikasi.

img_title Kontroversi Jaga Warga di Aksi Gramedia, Kampus dan Aktivis Dorong Langkah Hukum

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Dr Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (26/06/2025) dalam keterangan persnya menyatakan, modus love scamming memakan korban mahasiswi Yogya dan rangkaian kejadian dimulai sejak bulan November 2023 sampai bulan Oktober 2024.

“Pelaku menggunakan aplikasi Bumble, yang merupakan dating online, korban tertarik kepada seorang laki-laki dengan profil menyampaikan bahwa dirinya adalah seorang dokter dan pernah bekerja di rumah sakit Siloam, Jogja,” papar Wirdhanto Hadicaksono.

img_title Kisruh Aksi Mahasiswa UGM di Simpang Gramedia, Polda DIY Pastikan Keamanan dengan Pendekatan Humanis

Pelaku kemudian menjadin komunikasi dari bulan November 2023 sampai bulan Oktober 2024. Meski korban tidak terjerat untuk melakukan video call seks, ataupun juga video call atau yang memperlihatkan bagian-bagian sensitive, tersangka, tidak kalah akal, dan terus membujuk atau memainkan emosi dari korban.

“Bahwa yang bersangkutan akan bunuh diri, meminta belas kasihan, sehingga akhirnya karena korban memang sudah memiliki emosi yang kuat atau ketertarikan dengan pelaku, akhirnya mau untuk terus membantu pelaku,” ucapnya.

img_title 18.680 Lembar Rupiah Palsu Dimusnahkan, Botasupal DIY Perkuat Sinergi Lindungi Kepercayaan Publik

Pelaku berusaha melunakkan hati korbannya dengan cara ingin bunuh diri karena terjerat kebutuhan untuk melunasi apartemennya, dan menjanjikan kalau apartemen itu terjual, nanti akan mengembalikan utang-utang ke korban.

Dalam kurun waktu tersebut, korban meminjam uang kepada saudaranya, termasuk menggadaikan laptop, motor, dan sebagainya hingga mencapai Rp250.000.

“Ya memang untuk komunikasi antara korban dengan pelaku ini hanya melalui media online, atau dengan menggunakan nomor WhatsApp saja. Dan unit Cyber Crime berhasil melakukan identifikasi dari pelaku, dan akhirnya menangkap pelaku yang pekerjaannya adalah seorang guru les bahasa Inggris,” ujar Dirreskrimsus Polda DIY.

Korban diketahui berjumlah empat orang, yang berasal dari Yogya, Malang, Magetan dan terakhir sebagai pelapor adalah mahaiswi asal Sleman DIY.

Pelaku dianjar dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title